Berita Palembang

Uang Rp 400 Juta dan Sejumlah Mobil akan Disita dari komplotan Bandar Narkoba Letto CS  

Enam dari sembilan terdakwa bandar sabu asal Surabaya, komplotan Letto CS menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Andik Hermanto (kiri) dan Letto saat menjalani sidang TPPU di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam dari sembilan terdakwa bandar sabu asal Surabaya, komplotan Letto CS menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatannya dengan agenda tuntutan jaksa, Jumat (14/6/2019).

Enam orang tersebut adalah Nazwar Syamsyu alias Letto (25), Mohammad Hasanuddin alias Hasan (38), Candra Susanto alias Candra (23), Andik Hermanto alias Andik (24), Trinil Sirna Prahara alias Trinil (21) dan Ony Kurniawan Subagyo alias Oni (23).

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama SH.

Dalam persidangan, jaksa menuntut agar semua harta dari hasil kejahatan para pelaku agar dirampas untuk negara.

"Hal ini sesuai dengan perumusan di dalam dakwaan kesatu pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang Jo pasal 64 ayat (1) ke -1 KUHP,"ujarnya.

Saat ditemui setelah persidangan, Purnama mengatakan para terdakwa tidak dikenakan pidana badan dan pidana denda.

Hal ini dikarenakan para terdakwa telah mendapatkan hukuman maksimal dari kejahatan Narkotika yang dilakukannya yakni hukuman mati.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan itu kita hanya mengenakan hukuman perampasan harta dan dikembalikan pada negara,"ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk barang-barang dari para terdakwa yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dirampas untuk dimusnahkan.

"Terkait jumlah harta dari para terdakwa yang akan dikembalikan pada negara, ada uang tunai sekitar Rp.400 juta, beberapa unit mobil dan barang-barang lain,"ungkapnya.

Purnama juga menjelaskan alasan mengapa hanya enam dari sembilan komplotan Letto CS yang menjalani sidang TPPU.

Kata dia hal ini dikarenakan berdasarkan hasil penyidikan, hanya keenam terdakwa itu yang terbukti secara sah melakukan kejahatan tersebut.

"Dari hasil penyidikan, memang hanya enam orang itu yang mengelola uang dari hasil kejahatan mereka. Entah itu menyimpan, membelanjakan atau diputarkan membeli barang lain, mereka yang melakukannya. Sementara sisanya tidak terbukti melakukan hal tersebut,"ujarnya.

Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com, tuntutan untuk para terdakwa dibacakan secara bergantian.

Terlihat pula, para terdakwa hanya menundukkan kepalanya dihadapan hakim selama sidang berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved