Pria Ini Gadaikan Istrinya Demi Uang Rp 250 Juta dan Bayar Utang, Setahun Berlalu Malah Membunuh
Pria Ini Gadaikan Istrinya Demi Uang Rp 250 Juta dan Bayar Utang, Setahun Berlalu Malah Membunuh
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria Ini Gadaikan Istrinya Demi Uang Rp 250 Juta dan Bayar Utang, Setahun Berlalu Malah Membunuh
Hori bin Suwari (43), pria asal Lumajang ini tega menukar istrinya sebagai jaminan kepada tetangga desanya, Hartono (40) demi segepok uang Rp 250 juta.
Warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang tersebut melakukannya untuk membayar jatuh tempo utang dan Hori berjanji akan membayarnya.
Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah.
Namun, Hartono tidak mau.
Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta