Pria Ini Gadaikan Istrinya Demi Uang Rp 250 Juta dan Bayar Utang, Setahun Berlalu Malah Membunuh
Pria Ini Gadaikan Istrinya Demi Uang Rp 250 Juta dan Bayar Utang, Setahun Berlalu Malah Membunuh
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta