Todong Tukang Kerupuk, Seorang Pelaku Begal di Kabupaten PALI Ditembak, 3 Masih Buron

Yari Beni terpaksa di tembak kaki sebelah kanan, lantaran memberikan dengan membacok salah satu anggota polisi yang hendak menangkapnya.

ISTIMEWA
Barang bukti Kejahatan komplotan begal di Kabupaten PALI, Yari Beni (20) diamankan Polsek Panukal Abab 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Abab, tepatnya di kawasan Purun Kecamatan Penukal dan Betung Abab Kabupaten PALI (Pabunal Abab Lematang Ilir) dinilai sudah sangat meresahkan.

Komplotan begal yang kerap melakukan pembegalan ini berjumlah sebanyak empat orang dan biasa melancarkan aksinya dijalur dalam wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Informasi dihimpun dilapangan, jajaran Polsek Penukal Abab akhirnya berhasil meringkus salah satu komplotan begal bernama Yari Beni (20) warga Desa Betung Kecamatan Abab pada Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yari Beni  terpaksa di tembak  kaki sebelah kanan, lantaran memberikan dengan membacok salah satu anggota polisi yang hendak menangkapnya.

Barang Bukti Kejahatan komplotan begal di Kabupaten PALI,
Barang Bukti Kejahatan komplotan begal di Kabupaten PALI, (ISTIMEWA)

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo menjelaskan, pada hari Jumat (10/5/ 2019).

Kejaidian itu terjadi sekitar pukul 11.30 wib di simpang 4 Babat Purun Pengabuan Betung Kecataman Abab, telah terjadi CURAS (pencurian dengan kekerasan).

"Korbannya Dedi Junaidi warga Pendopo Kecamatan Talang Ubi. Korban dibegal seusai berdagang kerupuk keliling yang tanpa disadari korban telah diikuti 2 (dua) orang pelaku Yari Beni dan NB (DPO)," ungkap Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, Selasa (4/6/2019).

Kapolsek Alpian menjelaskan, saat ditangkap ditemukan barang bukti 3 (tiga) bilah sajam jenis pisau garpu, 4 (empat) parang, 1 perangkat keranjang kerupuk milik korbannya, 3 unit R2 jenis Yamaha scorpio 125 warna hitam (tanpa no. Pol), Honda revo 110 warna hitam (tanpa no. Pol) dan Mocin TAJIMA warna hitam (tanpa no. Pol).

Untuk modusnya, jelas Alpian, di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku pura-pura terjatuh dari motor, lalu salah satu pelaku NB (DPO) menodongkan senpira dan langsung merampas kendaraan bermotor milik korban yang sedang mengangkut gerobak miliknya.

"Sementara pelaku lain CC (DPO) dan JH (DPO) berperan mengawasi dan menentukan korban," ujarnya.

Atas kejadian itu korban sedikitnya mengalami kerugian kehilangan sepeda motornya miliknya, kerugian ditaksir sebesar Rp. 15 juta.

Para pelaku begal ini sedikinya telah banyak mengantongi laporan masyarakat, sepanjang tahun 2019 ada 6 laporan pasal 365 KUHP dengan tindak pencurian dan kekerasan dan melawan saat ditangkap, sehingga harus diberikan tindakan tegas," jelasnya. (Reigan/Sripo)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved