Berita OKU
Minta Diantar Pulang, Pelajar Ini Malah Dipaksa Berhubungan Intim di Kamar Hotel di Baturaja
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Seorang anak berinsial FA (15 tahun), menjadi korban bujuk rayu pria dewasa.
FA kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanyanya.
Mendapat laporan itu, ayah korban tidak terima dan mengadukan kasus ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
• Komunitas Pojok Baca Muaradua (Pobama) Sumbangkan Buku Ke Warga Binaan Rutan Muaradua
Tanpa mengalami kesulitan berarti, polisi berhasil mengamankan pria yang beralamat di Lorong Pontas Kecamatan Baturaja Timur itu.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Disahkan Menjadi UU RI No.17 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SP/Eni)