Berita OKU

Minta Diantar Pulang, Pelajar Ini Malah Dipaksa Berhubungan Intim di Kamar Hotel di Baturaja

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Seorang anak berinsial FA (15 tahun), menjadi korban bujuk rayu pria dewasa.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi seorang pelajar berinsial FA (15 tahun), menjadi korban bujuk rayu pria dewasa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Seorang pelajar berinsial FA (15 tahun), menjadi korban bujuk rayu pria dewasa.

FA kehilangan kesuciannya gara-gara bujuk rayu RMP (19 tahun).

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah meringkung dibalik jeruji besi.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Wdiayana Sulandari dikonfrimasi, Minggu (2/6/2019) membenarkan kejadian itu.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan dan Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, tersangka diamankan polisi tanggal 29 Mei 2019.

Gegara Lampu Warung Dimatikan, Warga Tungkal Jaya Muba Ini Bacok Ridwan Hingga Tewas

Menurut informasi, korban yang masih berstatus pelajar ini pada hari senin tanggal 15 April 2019 sekita pukul 09.00, minta tolong diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Ulu Ogan.

Setelah dari desa, korban kembali lagi ke Baturaja sekitar pukul 20.00.

Sampai di Baturaja tersangka mengajak FA untuk mampir ke hotel.

FA yang masih lugu ini mengira hotel tersebut tempat rumah makan.

Ia masu saja diajak mampir ke hotel.

Di hotel tersebut, FA sempat mandi.

Viral di Facebook Diduga Napi Lapas Nusakambangan Pesan Ojek Online, Ini Kata Kalapas

FA kemudian diajak lagi oleh tersangka keluar untuk makan malam.

Setelah makan tersangka mengajak FA kembali lagi ke hotel dengan alasan mengambil tas yang sengaja ditinggalkan di hotel.

Pada saat kembali lagi ke hotel dan sudah masuk ke dalam kamar, FA langsung di tarik paksa.

Kemudian dengan paksa terlapor melepas pakaian milik korban, sambil melakukan pencabulan dengan cara meraba raba tubuh korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

FA kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanyanya.

Mendapat laporan itu, ayah korban tidak terima dan mengadukan kasus ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Komunitas Pojok Baca Muaradua (Pobama) Sumbangkan Buku Ke Warga Binaan Rutan Muaradua

Tanpa mengalami kesulitan berarti, polisi berhasil mengamankan pria yang beralamat di Lorong Pontas Kecamatan Baturaja Timur itu.

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Disahkan Menjadi UU RI No.17 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SP/Eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved