Video Telanjang Perempuan di Aceh Disebar Lewat Facebook, Mantan Pacar Kirim ke Teman Korban
Video dan foto telanjang seorang perempuan di di Aceh tersebar di Facebook. Penyebarnya tak lain adalah mantan pacar perempuan itu
Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
VIDEO Call WA Tanpa Busana akan Disebar, Modus Pelaku Renggut Mahkota Korban
Sementara itu kejadian hampir serupa juga terjadi di Magelang.
Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.
Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.
Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan intim oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.
Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang diperkosa NA (23).
Pengakuan SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih
Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.
Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga bugil.
Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.
Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.
Korban yang terperdaya menyanggupinya.