Berita Palembang

Pengedar Sabu di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara, Mawardi Hanya Anggukkan Kepala Tanda Menerima

erdakwa Mawardi (33) yang merupakan pengedar sabu bisa bernafas lega. Pasalnya vonis hakim terhadap dirinya lebih ringan dari tuntutan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
  Terdakwa Mawardi menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (28/5/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Mawardi (33) yang merupakan pengedar sabu bisa bernafas lega. Pasalnya vonis hakim terhadap dirinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mawardi divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.

Sedangkan JPU Marisa Gianti SH menuntutnya dengan hukuman 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Pemuda Palembang Ini Nekat 2 Kali Mencuri di Markas Polresta Palembang, Pereteli Aki Mobil Polisi

Sewa 2 Bus Pariwisata, Warga Palembang ini Ditipu Hingga Rp 100 Juta

"Dengan ini terdakwa Mawardi di vonis hukuman 5 tahun penjara,"kata ketua majelis hakim Kamaluddin SH, pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (28/5/2019).

Menggunakan baju tahanan, selama persidangan terdakwa Mawardi tampak lebih banyak menundukkan kepalanya dihadapan hakim.

Saat putusan dibacakan, dia langsung menganggukkan kepalanya sembari memainkan jari jemarinya.

"Iya pak, saya setuju," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Mawardi diamankan oleh kepolisian Polresta pada Kamis (14/3/ 2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Turut diamankan bersamanya barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,097 gram.

Saat diperiksa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Ewin (DPO) seharga Rp.450 ribu.

Lalu paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 6 paket. Dimana telah terjual sebanyak 4 paket.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terdakwa Mawardi terpaksa harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr8)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved