Pemuda Palembang Ini Nekat 2 Kali Mencuri di Markas Polresta Palembang, Pereteli Aki Mobil Polisi

Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang mengamankan pelaku pencurian yakni R Ilham (34) warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU I Palembang

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Tersangka curi aki mobil di Mapolresta Palembang, Selasa (28/5). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang mengamankan pelaku pencurian yakni R Ilham (34) warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU I Palembang, selasa (28/5/2019).

Ilham ditangkap lantaran ia beraksi mencuri aki mobil di parkiran Polresta Palembang.

Ilham dua kali beraksi. Aksi pertama ia berhasil menggondol aki mobil milik Hengki Agung (47) warga Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (27/5/2019) yang terparkir di Polresta Palembang.

Lalu pada selasa (28/5) Ilham tertangkap tangan hendak melakukan aksinya lagi di tempat yang sama. Melihat aksinya tersebut, Ilham pun langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan pengecekan CCTV.

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencuri aki mobil di parkiran Polresta Palembang.

"Benar petugas kita menangkap pelaku pencurian aki mobil dimana saat melakukan aksinya di parkiran Polresta Palembang ditambah kita juga bukti CCTV yang kita lihat," ujarnya, Selasa (28/5).

Dikatakannya, pelaku kembali terekam aksinya oleh CCTV hendak mencuri kembali di dekat parkiran motor.

"Pelaku berada di lokasi kejadian dan terlihat mencurigakan, dia memantau keadaan sekitar kanan dan kiri," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam mendekam di balik penjara Polresta Palembang dengan pasal 362 KUHP lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku masih kita amankan di ruang unit PPA untuk dmintai keterangan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved