Berita Palembang

Pemalak Sopir di Simpang Fly Over Keramasan Palembang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rio Fajri (19 tahun), remaja di kota Palembang ini menghabiskan waktu lebarannya di balik jeruji besi

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa Rio Fajri (19) menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (28/5/2019) 

Melihat hal itu, terdakwa Rio Fajri lalu mendekati dan membantu MI hingga berhasil melepaskan pegangan tangan dari sopir tersebut dan kemudian keduanya lari.

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Penuntut Umum Berkeyakinan Ratna Bersalah atas Hoaks

Namun saat sedang lari tersebut, rupanya terdakwa MI juga sudah mengambil telepon genggam milik saksi Taufik Hidayat tanpa izin.

Akibat ulah keduanya, saksi Taufik Hidayat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.930.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved