Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Pelindo Ikut Larang Truk Kontainer Tua
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta pihak pelabuhan PT Pelindo II ikut mengawasi kelayakan truk kontainer.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta pihak pelabuhan PT Pelindo II ikut mengawasi kelayakan truk kontainer.
Permintaan ini buntut dari insiden tergulingnya truk kontainer di depan Griya Agung, Sabtu (25/5/2019) lalu.
Pelindo diharapkan ikut mengawasi sehingga truk yang tak laik atau layak jalan tak diperbolehkan mengangkut barang dari pelabuhan.
Mantan Bupati OKU Timur itu, meminta pelaku bisnis harus memastikan truk yang melintas laik jalan.
"Harus ada kontrol dari pihak pelabuhan. Saya harap PT Pelindo II bisa mengontrol angkutan yang masuk. Hanya yang layak saja yang diperbolehkan. Jadi yang beredar di lapangan juga hanya truk yang laik," katanya, Senin (27/5/2019)
Menurut Deru, tingginya aktifitas lalu lintas truk di dalam kota juga dikarenakan lokasi Pelabuhan Peti Kemas yang berada di dalam kota. Sehingga banyak truk yang masuk ke dalam kota untuk mencari jalan pintas.
"Selama ini saya sudah ngomong dan memang harus segera dikeluarkan Pergubnya salah satunya mengenai truk kontainer yang sudah tua itu, bukan hanya tua tapi tua renta. Sudah banyak kejadian yang terjadi, dalam satu bulan saja banyak kan. Ada yang mundur, nabrak pagar rumah Ketua DPRD, bahkan yang terbaru menimpa mobil," ujarnya.
• Cerita Dua Pemuda Niat Menolong Malah Jadi Korban Kontainer Terguling di Palembang
• Inilah Kronologi Kontainer Terguling Timpa Minibus di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
Kebijakan untuk mengatur jam operasional truk sudah dilakukan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Meski demikian, dirinya tak akan sungkan jika harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) jika masih banyak yang membandel.
"Kalau masih bandel saya terbitkan Pergubnya nanti," tegas Deru.
Sementara itu, mulai H-6 Lebaran truk dilarang melintasi Jalan Tol dan Nasional. Pembatasan ini berdasarkan peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Provinsi Sumsel Kurniawan mengatakan, untuk truk atau angkutan barang sudah ada peraturan mentri kalau ada jalan tol dan jalan nasional yang tidak boleh dilalui saat arus mudik dan arus balik.
"Untuk arus mudik truk atau angkutan barang tidak boleh melalui jalan tol ataupun nasional dari tanggal 30 Mei mulai pukul 00.00 sampai dengan 2 Juni pukul 24.00 dan arus balik di tanggal 8 Juni mulai pukul 00.00 sampai 10 Juni pukul 24.00," ujarnya.
Lebih lanjut, jalan tol dan jalan nasional yang tidak boleh dilalui yaitu untuk jalan tol Terbanggi Besar-Bakauhuni, Jakarta-Tanggerang-Merak, Jakarta Outer Ring Road, Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombanhg, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Krapyak-Jatingaleh-Semarang, Jatingaleh-Muktiharjo-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo dan Pandaan-Malang.
Kemudian untuk ruas jalan nasional yang tidak boleh dilalui yaitu Medan-Berastagi Tanah Karo, Pematang Siantar-Parapat Simalungun, Palembang-Jambi, Gerem-Merak, Bandung-Nagre-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember dan Denpasar Gilimanuk.
Ini berlaku untuk angkutan barang seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, bahan tambang, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kontainer-truk-terbalik121.jpg)