Berita Palembang

Teringat Anak Masih Kecil, Terdakwa Komplotan Pencuri Emas Menangis Minta Hakim Kurangi Hukuman

Enam terdakwa komplotan pencuri toko emas menangis tersedu dihadapan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (23/5/2019)

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa pencuri emas di PTC saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Kamis (23/5/2019) 

Selanjutnya terdakwa Subiantoro bersama terdakwa Triana Wati masuk ke toko emas.

Kemudian mereka berdua bertanya-tanya tentang emas kepada saksi Meriwati alias Meri yang saat itu sedang menjaga toko emas tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah terdakwa Suharianto, disusul oleh terdakwa Melda dan terdakwa Leli.

Ketiganya langsung mendekat ke arah terdakwa Triana Wati sambil meletakkan tas dan barang bawaannya diatas etalase kaca untuk mengahalangi pandangan saksi Meriwati.

Cerita di Balik Foto Viral Brimob Video Call Anaknya, Ini Pesan Ingin Disampaikan Sang Fotografer

Setelah itu datanglah terdakwa Edi Bungsu disaat perhatian saksi Meriwati teralihkan. Hingga akhirnya mereka berhasil melakukan aksinya.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Subiantoro mendatangi saksi Abdullah Jahir alias Duloh di pasar 16 Ilir pada Kamis (31/1/2019).

Kemudian terdakwa menjualkan 2 buah kalung emas putih hasil pencurian dan mendapatkan uang sebesar Rp.20.300.000.

Kini para terdakwa harus menyelesaikan kasus kejahatannya di jalur hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved