Berita Palembang

Teringat Anak Masih Kecil, Terdakwa Komplotan Pencuri Emas Menangis Minta Hakim Kurangi Hukuman

Enam terdakwa komplotan pencuri toko emas menangis tersedu dihadapan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (23/5/2019)

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa pencuri emas di PTC saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Kamis (23/5/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Enam terdakwa komplotan pencuri toko emas menangis tersedu dihadapan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (23/5/2019).

Enam terdakwa ini mendapat vonis hukuman 2 tahun kurungan penjara,

Keenam terdakwa ditangkap saat menjalankan aksinya di toko emas Oriental milik Andro Tjandar Alias Cun Cun di Palembang Trade Center (PTC) Mall.

Enam terdakwa tersebut yaitu :

  1. Subiantoro alias Yanto (41),
  2. Suharianto alias Heri (38),
  3. Edi Bungsu alias Edi (39),
  4. Triana Wati alias Tati (41),
  5. Melda Sari Pakpahan (23) dan
  6. Leli Alan Tika Sari alias Atun (26).

"Dengan ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, untuk itu kami keenam terdakwa dijatuhkan hukum masing-masing 2 tahun penjara,"ujar majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dengan hakim anggota
Murni SH MH dan Bagus Irawan SH MH.

Ferdiansyah Mundur Terbentur Usia, Sriwijaya FC Rekrut Mantan Kiper Timnas Galih Sudaryono

Di sela persidangan, secara bergantian keenam terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara.

Dengan berurai air mata, mereka memohon agar mendapat pengurangan hukuman.

Masing-masing terdakwa mengucapkan alasan yang sama.

Pertama mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Alasan kedua, mereka mengaku ingat pada anak-anaknya yang masih kecil.

"Kasihan pak anak saya, masih kecil. Saya sering dicari sama dia pak. Anak saya nangis terus pak. Saya sangat mohon keringanan, saya menyesal pak,"kata Triana Wati alias Tati sembari tersedu-sedu menangis dihadapan majelis hakim.

Cara Agar Cepat Hamil Menurut Dokter Kandungan, Hindari Rokok dan Lakukan Panduan ini

Meskipun telah mengaku menyesal atas perbuatannya, namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kurungan penjara pada mereka.

Penangkapan pada Keenam terdakwa bermula saat mereka mendatangi toko emas Oriental di PTC Mall pada Rabu (30/1/ 2019) lalu.

Dimana pada fakta persidangan diketahui beberapa hari sebelumnya para terdakwa telah merencanakan akan melakukan pencurian di PTC Mall.

Sesampainya di PTC Mall, para terdakwa memilih toko emas Oriental milik Oriental milik saksi Andro Tjandra alias Cun Cun dikarenakan kondisi toko sedang sepi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved