Berita Palembang
Teringat Anak Masih Kecil, Terdakwa Komplotan Pencuri Emas Menangis Minta Hakim Kurangi Hukuman
Enam terdakwa komplotan pencuri toko emas menangis tersedu dihadapan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (23/5/2019)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Enam terdakwa komplotan pencuri toko emas menangis tersedu dihadapan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (23/5/2019).
Enam terdakwa ini mendapat vonis hukuman 2 tahun kurungan penjara,
Keenam terdakwa ditangkap saat menjalankan aksinya di toko emas Oriental milik Andro Tjandar Alias Cun Cun di Palembang Trade Center (PTC) Mall.
Enam terdakwa tersebut yaitu :
- Subiantoro alias Yanto (41),
- Suharianto alias Heri (38),
- Edi Bungsu alias Edi (39),
- Triana Wati alias Tati (41),
- Melda Sari Pakpahan (23) dan
- Leli Alan Tika Sari alias Atun (26).
"Dengan ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, untuk itu kami keenam terdakwa dijatuhkan hukum masing-masing 2 tahun penjara,"ujar majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dengan hakim anggota
Murni SH MH dan Bagus Irawan SH MH.
• Ferdiansyah Mundur Terbentur Usia, Sriwijaya FC Rekrut Mantan Kiper Timnas Galih Sudaryono
Di sela persidangan, secara bergantian keenam terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara.
Dengan berurai air mata, mereka memohon agar mendapat pengurangan hukuman.
Masing-masing terdakwa mengucapkan alasan yang sama.
Pertama mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Alasan kedua, mereka mengaku ingat pada anak-anaknya yang masih kecil.
"Kasihan pak anak saya, masih kecil. Saya sering dicari sama dia pak. Anak saya nangis terus pak. Saya sangat mohon keringanan, saya menyesal pak,"kata Triana Wati alias Tati sembari tersedu-sedu menangis dihadapan majelis hakim.
• Cara Agar Cepat Hamil Menurut Dokter Kandungan, Hindari Rokok dan Lakukan Panduan ini
Meskipun telah mengaku menyesal atas perbuatannya, namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kurungan penjara pada mereka.
Penangkapan pada Keenam terdakwa bermula saat mereka mendatangi toko emas Oriental di PTC Mall pada Rabu (30/1/ 2019) lalu.
Dimana pada fakta persidangan diketahui beberapa hari sebelumnya para terdakwa telah merencanakan akan melakukan pencurian di PTC Mall.
Sesampainya di PTC Mall, para terdakwa memilih toko emas Oriental milik Oriental milik saksi Andro Tjandra alias Cun Cun dikarenakan kondisi toko sedang sepi.
Selanjutnya terdakwa Subiantoro bersama terdakwa Triana Wati masuk ke toko emas.
Kemudian mereka berdua bertanya-tanya tentang emas kepada saksi Meriwati alias Meri yang saat itu sedang menjaga toko emas tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah terdakwa Suharianto, disusul oleh terdakwa Melda dan terdakwa Leli.
Ketiganya langsung mendekat ke arah terdakwa Triana Wati sambil meletakkan tas dan barang bawaannya diatas etalase kaca untuk mengahalangi pandangan saksi Meriwati.
• Cerita di Balik Foto Viral Brimob Video Call Anaknya, Ini Pesan Ingin Disampaikan Sang Fotografer
Setelah itu datanglah terdakwa Edi Bungsu disaat perhatian saksi Meriwati teralihkan. Hingga akhirnya mereka berhasil melakukan aksinya.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Subiantoro mendatangi saksi Abdullah Jahir alias Duloh di pasar 16 Ilir pada Kamis (31/1/2019).
Kemudian terdakwa menjualkan 2 buah kalung emas putih hasil pencurian dan mendapatkan uang sebesar Rp.20.300.000.
Kini para terdakwa harus menyelesaikan kasus kejahatannya di jalur hukum.