Polemik PBB Palembang
Kenaikan Fantastis PBB Palembang, Pengamat Hukum Unsri : Harus Ada Transparansi dan Kewajaran
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saat ini warga kota Palembang diresahkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasa sangat fantastis
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
"Misalnya gaji PNS dinaikkan 5 persen oleh presiden, itu masih dalam batas wajar karena naiknya sebanyak 5 persen. Tapi kalau naiknya sampai ratusan persen tanpa ada pemberitahuan pula, itu tidak patut alias tidak wajar,"ungkapnya.
"Khusus untuk PBB, Mungkin selama ini mampet. Tiba-tiba naiknya tinggi, inilah yang bikin rakyat keberatan. Tapi kalau naiknya bertingkat, misal dari tahun 2010, 2011 dan seterusnya, itu patut. Tapi tentu nilainya kenaikan juga harus wajar. Jangan tiba-tiba naik 100 persen pertahun, itu kan tidak wajar,"ucapnya.
Kata Zulkarnain, pada dasarnya, pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good government) harus bisa membahagiakan rakyat.
• Penjelasan BPPD Palembang Alasan Kenaikan PBB, Terkait Pemberian TPP dan Target PAD Rp 1,3 Triliun
Sehingga pada intinya, segala kebijakan pemerintah khususnya dalam pelayanan publik harus bisa membahagiakan rakyat.
"Sebenarnya, rakyat memilih pemimpin untuk bisa membahagiakan mereka. Dengan program yang dan dijanjikan saat kampanye, rakyat ingin kebahagiaan dari hal itu. "
"Ingat pemerintah harus amanah dalam mempertanggungjawabkan semua janji-janjinya. Tanggung jawab untuk membahagiakan rakyat ada pada pemerintah,"tuturnya.