Polemik PBB Palembang
Kenaikan Fantastis PBB Palembang, Pengamat Hukum Unsri : Harus Ada Transparansi dan Kewajaran
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saat ini warga kota Palembang diresahkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasa sangat fantastis
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saat ini warga kota Palembang diresahkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasa sangat fantastis.
Belum lagi kenaikan diduga tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
Dikatakan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Zulkarnain Ibrahim SH M Hum, sejatinya setiap kebijakan pemerintah harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Terkhusus bagi kebijakan dalam pelayanan publik, harus berlandaskan pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan undang-undang tentang pelayanan publik.
"Termasuk Perwali (peraturan walikota) harus tunduk pada undangan-undangan diatasnya. Seperti undangan-undangan tentang aparatur sipil negara dan undang-undang pelayanan publik,"ujarnya, Senin (20/5/2019).
• Tata Cara dan Syarat Pengajuan Keberatan dan Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Palembang
Dia menjelaskan, seperti dalam undangan-undangan tentang aparatur sipil negara, ada beberapa asas yang harus menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan.
Dimulai dari asas keterbukaan (transparansi), kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi.
Kemudian asas netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan serta kesejahteraan.
"Jadi apabila PBB naik tanpa adanya sosialisasi, itu berarti sudah melanggar salah satu asas yang berlaku yakni asas keterbukaan (transparansi),"paparnya.
• Gaji Rp 1,38 Juta Tagihan PBB Rp 3,2 Juta, Sukian : Ajarkan Saya Bagaimana Cara Membayarnya
Kata Zulkarnain, termasuk pada kenaikan pajak, harusnya sebelum itu diterapkan pemerintah mesti mengiringinya dengan penjelasan ke rakyat mengenai aliran uang tersebut akan digunakan untuk apa.
Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagaimana yang diatur pada asas akuntabilitas (pertanggungjawaban).
"Mestinya ada penjelasan ke rakyat uangnya akan digunakan untuk apa. Apakah akan digunakan untuk perbaikan jalan, aliran ledeng dan listrik yang merata atau yang lain. Kalau tidak, bisa juga dengan mengungkapkan planning (rencana) yang akan datang dengan kenaikan tersebut."
"Misalnya dengan menambah pasar atau lain sebagainya. Semua itu harus ada penjelasannya ke rakyat. Dan terpenting, semua janji-janji itu harus ditepati sebab pemimpin harus selalu amanah mengemban kepercayaan rakyat"ujarnya.
Terkait jumlah kenaikan PBB yang dirasa cukup besar, Zulkarnain mengatakan harusnya nilai kepatutan juga dipertimbangkan.
Kalaupun memang ada kenaikan, asal dengan batas normal, hal tersebut masih termasuk wajar.
• PBB Warga Palembang Naik Ratusan Persen, Harnojoyo : Bukan Naik tapi Menyesuaikan NJOP