Polemik PBB Palembang
Ombudsman Bentuk Tim Peninjau Ulang, Bagaimana Kebijakan Kenaikkan PPB Palembang Bisa Terjadi
Ombudsman bergerak cepat dengan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selain itu sejauh mana peran DPRD dalam pengeluaran kebijakan PBB ini.
Pemkot mengatakan sudah dibicarakan, karena ini iduknya dari Perda.
• Daftar Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Palembang Terpilih 2019-2024, Demokrat Raih 9 Kursi
"Walaupun ada pembicaraan awal nilainya secara teknis itu di perwali dan itu wewenag walikota yang mentukan bagaimana teknisnya," ujarnya.
"Untuk penentuan harga sudah melibatkan juga camat-camat dan lurah di semua daerah, dan juga dari penetapan harga dari transaksi BPHTP yang terjadi 2-3 tahun belakangan ini, begitu laporan dari Pemkot," jelasnya.
Adriana menyampaikan apa yang diterangkan oleh pemkot akan menjadi data terkait keluarnya kebijakan tersebut.
"Setelah itu akan kami kumpulkan ahli, ada juga public hiring dimana kita minta perwakilan masyarakat untuk keberatannya, dan kami akan turun ke beberapa spot yang warga misalnya PBB nya mahal rumaynya di lorong dan sebagainya," jelasnya.
• BREAKING NEWS, Indentitas Mayat Wanita di Lubuklinggau Bernama Wiwik Wulandari Pelajar SMP 4
Adriana menegaskan namanya aturan perlu juga menimbang keadilan di masyarakat jadi semuanya harus didengar.
"Makanya frame ny kita langsung ke masyarakat, harus menyeluruh tidak bisa perkasus," tegasnya.
"Untuk peninjiauan dan juga LHAP akan kita lakukan dengan waktu yang cepat semoga sebelum lebaran ini semua sudah selesai," tutupnya.
Perwakilan Pemkot Palembang yang datang memenuhi undangan Ombudsman hari ini tidak bersedia diwawancara wartawan.