Polemik PBB Palembang
Ombudsman Bentuk Tim Peninjau Ulang, Bagaimana Kebijakan Kenaikkan PPB Palembang Bisa Terjadi
Ombudsman bergerak cepat dengan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ombudsman bergerak cepat dengan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pejabat Pemkot yang datang ke Kantor Ombudsman, Jumat (17/5/2019) diantaranya, Asissten III Agus Kelana, dan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja.
Kepala perwakilan ombusdman Sumatera Selatan (Sumsel) M Adriana A mengatakan, kenaikan PBB ini sudah menjadi perhatian publik jadi ada dua sistem alasan memanggil pemerintah kota untuk datang.
"Pertama karena banyaknya keluhan masyarakat yang langsung menghubungi kita dan di sosial media, dan yang kedua adalah inisiatif kita ombudsman sendiri," tambahnya.
• Wapres JK Bertemu Presiden IOC, Sampaikan Keseriusan Indonesia Ingin Jadi Tuan Rumah Olimpiade
Nanti akan ada pertemuan-pertemuan lagi mengenai pembahasan ini dan akan keluar Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP)
"Nantinya kita akan bentuk tim peninjauan ulang, dan memanggil para ahli dalam melihat kenaikan ini baru dapat disimpulkan dan diputuskan," katanya.
"Dan di laporan hasil pemeriksaan atau LHAP, dan di sana ada hasil apa saja yang seharusnya dilakukan walikota," tambahnya.
Setelah itu akan ada monitoring atau pengamatan hasil LAHP yang harus dilakukan oleh pemerintah kota terutama Walikota.
"Kalau hasil itu tidak di jalankan atau ditemukan hal lainya, maka kita akan lapor ke ombudsman pusat," katanya.
• Cara Daftar Berobat di RS Siloam Palembang untuk Pasien Rawat Jalan, Ini Nomor Call Center
"Dan ombudsman pusat akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Kemendagri setelah itu Kemendagri lah yang akan memecat sementara walikota, atau tidak itu prosedurnya," tambahnya.
Selain itu lanjutnya, masalah PBB ini juga sesuai dengan peraturan Pasal 351 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Jadi masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, atau DPRD," katanya.
Saat ditanya mengenai prosedur yang digunakan pemerintah kota dalam menerapkan kenaikan yang secara tiba, Adriana menjelaskan bahwa Pemkot menjawab sudah dengan pejabat setempat.
"Kita fokus menyoroti bagaimana prosesnya peraturan walikota itu bisa terjadi, lalu bagaimana sosialisasinya," katanya.
"Dan mereka menjawab sudah di sosialisasikan di kecamatan dan lurah RT setempat yang ada di Palembang ini," tambahnya.