PBB Palembang Naik

PBB Palembang Naik Ratusan Persen, Pemkot Palembang Mengaku Sudah Sosialisasi

Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.

Namun, sosialisasi ini hanya terbatas yakni lurah, camat dan koordinator PBB.

"Kalau untuk sosialisasi ini sudah kita lakukan sebelum pembagian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Memang terbatas hanya camat, lurah dan koordinator PBB ini," ujar Kabid Pajak Bumi dan Bangunan, Khairul Anwar melalui Kasubdit Pajak Bumi dan Bangunan, Apriadi, Senin (13/5/2019).

Melalui sosialisasi kepada lurah,camat dan koordinator PBB inilah harusnya bisa sampai ke masyarakat melalui RT saat membagikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahunan ini.

Heboh PBB Palembang Naik Puluhan Kali Lipat, Banyak Warga Datangi BPPD Palembang

Heboh PBB Palembang Naik Ratusan Persen, Pemkot Palembang Mengaku Sudah Sosialisasi

"Besok rencana akan ada rencana sosialisasi terkait kenaikan ini kepada masyarakat sekaligus pembagian SPPT di Siring Agung, Pakjo," kata dia.

Kata dia, kenaikan PBB ini berdasarkan zona atau kawasan tempat tinggal warga. Di kota Palembang ada sebanyak 3000 kode zona nilai tanah.

"Yang fungsinya untuk memetakan wilayah bumi dan bangunan yang ada di kecamatan, kelurahan masing-masing," jelas dia.

Kode zona tersebutlah yang membuat perbedaan NJOP tanah tersebut.

"BPPD ini menerima masyarakat yang mengeluhkan kenaikan ini. Kita terbuka sekali, jika ingin mengajukan keberatan silakan.Kita ada tim, ada ruang konsultasi. Diruang tersebut dapat menyampaikan keluh kesahnya, " jelas dia.

Kata Apriadi, di dalam prosedur PBB yang dilalui yakni pendaftaran, pendataan, penetapan, penilaian, pencetakan lalu distribusi.

"Setelah selesai proses ini ada proses selanjutnya dibukalah pintu koridor yang namanya pengurangan dan keberatan. Apalagi masyarakat tak terima penyesuaian ini bisa diberikan kesempatan pengurangan dan keberatan apabila terpenuhi," ujarnya.

Ia mengatakan untuk syarat pengajuan kekurangan dan keberatan yakni diantaranya mengajukan surat pengurangan atau surat keberatan.

"Setelah itu bawa foto kopi PBB tetangga kiri kanan, foto kopi KTP, mengisi formulir permohonan pengurangan atau keberatan," jelasnya.

Lanjut dia, apabila mengajukan keberatan mengajukan pembanding hitungan dari si wajib pajak. Misalnya ada selisih ruas bumi, membuat rincian lembangunan "Nanti akan kita analisis data tersebut. Jika keberatan diterima maka kita akan ubah melalui keputusan kepala badan," ujar dia.

Jika tidak sesuai, pihak BPPD akan mengirim surat jika pemberatan tak diterima. "Kita kirim dan wajib pajak harus tetap bayar pajaknya," ungkapnya.

Apriadi mengatakan harusnya masyarakat bangga dengan kenaikan ini karena uang pajak ini juga untuk membantu pembangunan di kota Palembang.

"Banggalah kita yang bayar pajak ini. Kalau aku bangga turut menyongkong pembangunan kota Palembang seperti pembangunan jalan, pembangunan mushollah dan lain sebagainya," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved