4 Fakta Baru 30 Tahanan Polresta Palembang Kabur, Kapolresta Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Sampai siang ini, sudah 8 dari 30 tahanan yang berhasil ditangkap. Sedangkan 22 sisanya masih dalam pencarian

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah 

"Sudah diamankan yakni Fahmi. Namun untuk dua pelaku utama lainnya yakni Iwan alias Ogek alias Otong dan M Arif Hidatullah hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya.

8 tahanan kabur yang diamanakan  lagi oleh Polresta Palembang.
8 tahanan kabur yang diamanakan lagi oleh Polresta Palembang. (LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM)

3. Tujuh Polisi Diperiksa

Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan diruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka yang mendekam di sel tahanan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, tujuh petugas tersebut telah melakukan kelalaian dalam bertugas, sehingga membuat 30 tersangka berhasil kabur setelah menjebol ventilasi udara.

"Ada beberapa hal yang keterkaitan, apakah ada kerja sama (dengan petugas), kalau dilihat situasi yang ada tidak mungkin mereka (tahanan) melarikan diri," kata Didi dikutip dari kompas.com, Senin (6/5/2019).

Didi melanjutkan, dugaan keterlibatan orang dalam itu muncul lantaran para napi bisa membuka gembok sel tahanan.

Setelah membuka ruang sel, 30 tahanan tersebut merusak ventilasi udara dengan memakai kayu balok.

Tahanan di Polresta Palembang kabur dengan cara menjebol terali ventilasi udara, Minggu (5/5/2019) dini hari.
Tahanan di Polresta Palembang kabur dengan cara menjebol terali ventilasi udara, Minggu (5/5/2019) dini hari. (Tribun Sumsel/ Lusi Faradila)

4. Diduga Terdesak

Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr Sri Sulastri mengatakan, keterdesakan diduga faktor utama para tahanan melarikan diri.

"Mereka nekat kabur karena setiap orang dalam situasi terdesak, dia akan berusaha mengurangi penderitaan," kata Sulastri saat dihubungi TribunSumsel.com.

Sulastri melanjutkan, ibarat orang tenggelam yang berusaha menyelamatkan diri keluar dari air, para tahanan Polresta Palembang yang kabur juga demikian.

Keinginan untuk keluar dari penderitaan mengalahkan akal sehat akan konsekuensi dan risiko lebih besar yang bakal diterima para tahanan.

"Secara naluri kemanusiaan, menyelematkan diri pasti ada, tapi kan melanggar hukum. Risiko jadi DPO (daftar pencarian orang), atau bahkan bisa ditembak oleh petugas jika melawan, itulah yang dihadapi tahanan kabur," jelasnya.

Lalu bagaimana dengan sanksi lebih berat yang bakal menanti para tahanan?

Sulastri menjelaskan, keputusan di persidangan nanti sangat mungkin menjatuhi hukuman berlipat kepada para tahanan kabur.

"Mereka (para tahanan kabur) bisa mengalami kesulitan di persidangan. Bisa saja vonis berdasarkan unsur subjektivitas hakim, bisa memberatkan para tahanan," papar Sulastri.

"Karena selama proses persidangan, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan bisa karena perilaku para tahanan yang mencoba lari dari jerat hukum," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved