Berita Selebriti

Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Pasrah Terkait Hasil Pemilu ? Krisdayanti Raih Suara Terbanyak

Mulan Jameela pasrah terkait hasil pemilu pencalonan sebagai anggota DPR RI.Meski partai Gerindra memiliki suara diatas nilai batas, namum Mulan Jam

Instagram @ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mulan Jameela pasrah terkait hasil pemilu pencalonan sebagai anggota DPR RI.

Meski partai Gerindra memiliki suara diatas nilai batas, namun Mulan Jameela tak jumawa.

Istri Ahmad Dhani menyerahkan semuanya hasil nantinya kepada Allah Swt.

Begitu juga dengna nasib suaminya Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya bisa pasrah.

“Kalau masalah caleg, saya Lillahitaala saja,” ungkap Mulan Jameela usai nyoblos Rabu lalu (17/4/2019).

Usai Istri Andre Taulany, Farhat Abbas Tulis Komentar Begini Soal Prabowo-Sandi, Publik Mengecam

Penampilan Cantik Nikita Mirzani dengan Kebaya di Hari Kartini Malah Ramai Dikritik, Ini Penyebabnya

5 Artis Wanita Pilih Menikah Dengan Pria Bercap Playboy, Ada yang Berakhir dengan Perceraian

Kelakuan Konyol Ranty Maria Diungkap Dhea Annisa, Tak Disangka Reaksi Mantan Ammar Zoni Malah Begini

Dalam pileg 2019, Mulan Jameela istri Ahmad Dhani ini maju sebagai calon legislatif DPR RI untuk Dapil Jawa Barat.

Istri Ahmad Dhani ini tak mau ambil pusing akan hasil pileg tahun ini.

Bagi Mulan Jameela, kemenangan atau pun kekalahan, keduanya sama-sama baik untuk dirinya.

“Saya mah apa yang terbaik dari Allah itu yang terbaik buat saya,” lanjut Mulan Jameela.

Meskipun begitu, Mulan Jameela masih beum tahu kapan dirinya akan memantau hasil pemungutan suara untuk dirinya dalam Pemilu serentak tahun ini.

Lebih lanjut, bekas personel grup vokal RATU itu pun menegaskan akan melaksanakan nazar apabila terpilih.

Sayangnya dirinya enggan membocorkan apa nazar yang dilakukannya jika menang.

"Insya Allah ada nazar. Doakan saja," ujar Mulan Jameela

Sementara itu diketahui partai pengusung Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Partai Gerindra lolos masuk parlemen dengan perolehan 12,50 persen di bawah PDIP. Melewati ambang batas 4 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved