Keluarga Tunjukkan Bukti Foto Audrey Alami Luka Bekas Penganiayaan, Kondisi Kakinya Jadi Sorotan

Selasa (11/4/2019) pihak Kepolisian Pontianak membeberkan hasil visum dari dokter dari Audrey, siswi SMP yang menjadi korban perundungan siswi SMA

Instagram Chelsy Arta
Audrey Korban Penyiksaan Siswi SMA dijenguk oleh Chelsy Arta 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Selasa (11/4/2019) pihak Kepolisian Pontianak membeberkan hasil visum dari dokter dari Audrey, siswi SMP yang menjadi korban perundungan siswi SMA.

Sebelumnya, sempat beredar rumor jika pelaku berusaha merusak organ intim korban.

Namun dari hasil visum, hal itu terbantahkan.

Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir membenarkan para tersangka tak melukai alat kelamin korban.

Hal ini diperkuat dari hasil visum yang tidak ditemukannya luka atau memar di area sensitif korban itu.

"Fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan."

"Dan tidak ada melukai kelamin," kata Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir.

Hasil visum juga menyebut tak ada luka memar di bagian kepala dan dada korban.

Temuan ini ternyata menimbulkan reaksi dari pihak keluarga korban.

Pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) tak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa hasil visum negatif tidak ada memar dan sebagainya.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto bagian tubuh korban.

Satu di antara Kausa Hukum AU, Umi Kalsum menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan poto-poto memar tersebut, Jumat (13/4/2019).

Keluarga juga merasa jika selama ini tak pernah menerima hasil visum atau rekam medis lainnya.

Kepada media, keluarga kemudian menunjukkan foto kaki Audrey.

Dalam foto tersebut, kaki Audrey memang tampak mengalami luka.

Berikut fotonya:

Foto kaki Audrey
Foto kaki Audrey 
Foto kaki Audrey
Foto kaki Audrey ()

Polisi Kategorikan Penganiayaan Ringan

Kapolresta Pontianak M Anwar Nasir mengatakan kasus perundungan terhadap Audrey ini termasuk dalam penganiayaan ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Menurut Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.

"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.

"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

(TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bantah Hasil Visum, Keluarga Tunjukkan Bukti Foto Audrey Alami Luka, Kondisi Kakinya Jadi Sorotan, http://style.tribunnews.com/2019/04/12/bantah-hasil-visum-keluarga-tunjukkan-bukti-foto-audrey-alami-luka-kondisi-kakinya-jadi-sorotan?page=all.
Penulis: galuh palupi
Editor: Melia Istighfaroh

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved