Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)

Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ NET
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir 

Tata Cara Mengurus BPJS Bayi yang Baru Lahir

1. Untuk mengurus BPJS Bayi yang baru lahir dilakukan di kantor cabang BPJS di kota anda

2. Isi formulir perubahan data (biasanya formulir 4) berwarna biru

3. Ambil nomor antrian untuk loket pengurusan perubahan data (Biasanya Loket dengan Kode B)

4. Jika data lengkap, petugas BPJS Kesehatan akan langsung memproses pembuatan BPJS Kesehatan Bayi dan akan diberikan kartu BPJS Kesehatan bayi

5. Kartu BPJS Kesehatan bayi ini hanya berlaku selama 3 bulan.

Untuk mendaftarkan bayi secara permanen urus segera akta kelahiran bayi dan KK baru yang telah mendaftarkan nama anak 

Semua proses pengurusan BPJS Kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved