Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)
Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Bayi yang baru lahir akan langsung mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan terhitung sejak dia lahir.
Jika ibu melahirkan menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan, biasanya petugas rumah sakit, bidan, atau puskesmas akan langsung meminta untuk membuat BPJS Kesehatan Bayi.
BPJS Kesehatan bayi ini membuat bayi mendapatkan perawatan secara gratis
Karena itu sangatlah penting untuk langsung membuat BPJS Kesehatan bayi.
Berikut Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir
Persyaratan
1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Bidan tempat ibu melahirkan
Surat keterangan lahir ini didapat setelah ibu melahirkan.
Untuk mendapatkannya biasanya melalui bagian administrasi kebidanan jika melahirkan di rumah sakit
Melalui bidan jika melahirkan di bidan
Surat keterangan lahir ini gratis
2. Kartu Keluarga
Pastikan kartu keluarga (KK) ini merupakan kartu keluarga yang telah terpisah dari KK orang lain
3. Kartu BPJS Istri
4. Buku Tabungan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri
Tata Cara Mengurus BPJS Bayi yang Baru Lahir
1. Untuk mengurus BPJS Bayi yang baru lahir dilakukan di kantor cabang BPJS di kota anda
2. Isi formulir perubahan data (biasanya formulir 4) berwarna biru
3. Ambil nomor antrian untuk loket pengurusan perubahan data (Biasanya Loket dengan Kode B)
4. Jika data lengkap, petugas BPJS Kesehatan akan langsung memproses pembuatan BPJS Kesehatan Bayi dan akan diberikan kartu BPJS Kesehatan bayi
5. Kartu BPJS Kesehatan bayi ini hanya berlaku selama 3 bulan.
Untuk mendaftarkan bayi secara permanen urus segera akta kelahiran bayi dan KK baru yang telah mendaftarkan nama anak
Semua proses pengurusan BPJS Kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis