Penyelundupan 1.625 Burung Jalak Kebo, Prenjak, Ciblek, Manyar, dan Trocok Digagalkan di Bakauheni
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Penyelundupan 1.625 ekor burung tanpa dokumen yang jelas digagalkan Flight Protecting Indonesia's Birds
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Penyelundupan 1.625 ekor burung tanpa dokumen yang jelas digagalkan Flight Protecting Indonesia's Birds bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.
1.625 Burung tersebut terdiri dari lima jenis burung yakni Jalak Kebo, Prenjak, Ciblek, Manyar, dan Trocok.
Penyelundupan burung-burung itu digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyidik PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo mengatakan, penggagalan ini bermula dari informasi adanya upanya penyelundupan burung tanpa dokumen jelas.
"Dan seperti biasa, kami lakukan kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni kemarin malam, Kamis, 4 April 2019," ungkap Heri setelah melepaskan burung-burung selundupan di Tahura, Bandar Lampung, Jumat, 5 April 2019.
• Curi 13 Burung Merpati Balap dan 2 Pasang Murai Batu Majikan di Lubuklinggau, Mamat Ditangkap Polisi
• Embat Burung Beo dan Motor, 2 Resedivis Pembobol Rumah Warga Kertapati Ini Ditangkap Polisi
Kata Heri, ribuan burung ini diangkut menggunakan bus menuju ke Jakarta.
"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa, ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung," sebut Heri.
"Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trocok," imbuhnya.
Heri mengatakan, burung-burung tersebut disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporakan kepada petugas karantina.
• Wow Burung Love Bird Ini ditawar dengan Harga 250 Juta
• Tips Trik dan Panduan Memilih serta Merawat Burung KIcau Kacer dan Murai Batu, Ini Ciri Burung Bagus
"Jadi sesuai pasal 31 UU Nomor 62 Tahun 1992, (pelaku) bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta," paparnya.
Meski demikian, Heri mengaku masih menelusuri pemilik ribuan burung tanpa dokumen ini.
"Jadi ini paket. Kalau identitas sopir dan penerimanya sudah kami identifikasi. Untuk pemilik masih kami telusuri. Nanti kami kembangkan untuk lebih lanjutnya," tegasnya.
Heri menambahkan, burung-burung ini diangkut dari Lampung Tengah dan akan dikirim ke Jakarta.
"Kalau menurut keterangan sopir, dia muat dari lampung Tengah dan burung ini asli dari Lampung," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung Mukhlas mengakui burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi, termasuk dilindungi," tegasnya.
Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA.
• Anggota Polsek Lubuklinggau Barat Kecelakaan Tabrak 3 Truk Parkir, 3 Orang Terjepit
• Breaking News: Mudai Maddang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel, Ternyata Kasus Penjualan Gas
"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN," tandasnya.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano mengatakan, populasi burung asal Sumatera semakin terancam.
Lantaran untuk memenuhi permintaan pasar, banyak pelaku yang melakukan penangkapan secara ilegal dari alam.
"Dan permintaan yang besar untuk memenuhi kebutuhan pasar burung ada di Jawa," sebutnya.
Marison mengatakan, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal Sumatera digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon.
"Bus dan kendaraan pribadi paling sering digunakan untuk mengangkut burung burung ilegal ini," sebutnya.
Ribuan burung yang disita dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung.
"Sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu," tandasnya.