Pemilu 2019
SP Diduga Oknum Caleg Partai Perindo Lubuklinggau Otak Perampokan Nasabah Bank Ditangkap di Bogor
SP merupakan Caleg Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-SP (36) otak sindikat pencurian uang nasabah bank dengan modus kempis ban yang dibekuk petugas Polres Bogor diduga Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi di lapangan, SP merupakan oknum Caleg Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
SP ditangkap bersama temannya NA (28), ND (43), AM (32), HA (20) usai melakukan pencurian dengan cara gembos ban mobil Rabu (13/3/2019 ) dini hari di Gunung Sindur dan Citereup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Aji Samanto membenarkan telah mendapat informasi kalau SP warganya ditangkap di Kabupaten Bogor karena kasus pencurian.
• SP Bukan Caleg dari Nasdem Lubuklinggau, Ketua Komplotan Bandit Gembos Ban Bogor
• Diduga Untuk Modal Pileg, Caleg Asal Palembang Jadi Otak Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Mobil
"Dia SP memang warga saya yang tinggal di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, dia (SP) tinggal disini sudah lima tahun," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (25/3/2019).
Aji mengaku, mendapat kabar SP ditangkap oleh polisi sejak 10 hari yang lalu.
Ia mengatakan tidak tahu pasti mengapa SP ditangkap saat itu.
"Terus terang kami kaget sekali, bertemu terakhir sebelum dia (SP) berangkat umroh bulan November 2018 lalu, saat itu kami bersama warga sekitar diundang untuk yasinan bersama dirumahnya," kata Aji.
Saat itu, mereka tidak mengobrol karena sehabis yasinan Aji bersama warga lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.
Namun menurutnya selama menetap di Batu Urip, SP dikenal baik.
• 1 SSK Brimob dan 55 Prajurit TNI Bantu Pengamanan Pemilu 2019 di Prabumulih
• Daftar 9 Pemain Sudah Deal dengan Sriwijaya FC Musim Ini, Masih Berharap Bergabungnya Al Hadji
"Bermasyarakatnya bagus, tapi pekerjaan pribadinya saya tidak tahu, anaknya dua orang, saat ini rumahnya ditunggu ayuknya, istrinya pasca kejadian, informasinya pergi ke Bandung," terangnya.
Lurah Kelurahan Batu Urip, May Suhada mengatakan bila SP sudah lima tahun tinggal di Kelurahan Batu Urip.
Ia menuturkan, SP bukan warga setempat melainkan warga pindahan
."Aslinya kalau tidak salah dia orang daerah Pelalo, Kecamatan Binduriang, Curup Bengkulu, Memang dia (SP) Caleg partai Perindo diwilayah Kecamatan Barat," paparnya.
May menerangkan, selama ini mereka mengenal SP sebagai orang cukup berada, karena setiap mau bepergian bersama anak istrinya, SP salalu menggunakan mobil sendiri.
Bahkan kadang sering pergi keluar kota juga.
• Sriwijaya FC Hentikan Berburu Pemain Naturalisasi Mantan Top Skor A-League Ini
• BREAKING NEWS: Angin Kencang Landa Kota Palembang, Sesuai Prakiraan Cuaca BMKG
"Dia (SP) punya mobil sendiri, rumahnya cukup bagus, tapi pekerjaan tetapnya saya tidak tahu, saya pikir dia (SP) pemborong," ujar May.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Lubuklinggau, Welmy Sam mengaku sudah mendapat informasi bila ada salah satu Caleg inisial SP ditangkap di Kabupaten Bogor atas Kasus Gembos Ban Mobil.
"Kalau informasi sudah lihat di media massa, tapi itu apakah Caleg dari Partai Perindo atau bukan, kita belum tahu," ujar Syam.
Ia pun mengakui, kalau inisial SP ada dalam Caleg Perindo no 1 Kota Lubuklinggau untuk wilayah pemilihan Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II.
"Kalau pun itu benar bukan bagian dari Partai Perindo karena dia (SP) oknum, dan kami (Perindo) tidak akan membantunya, karena itu pribadi dia," tegas Syam.
Bahkan, jika memang benar SP itu adalah Caleg Partai Perindo pasti akan ada sanksinya.
Tapi pihaknya belum bisa mengambil langkah karena belum ada laporan resmi dari kepolisian yang menyebutkan SP Caleg Perindo.
"Saya sudah koordinasi dengan provinsi, kalau memang Caleg Perindo ya sudah sebut saja, maka kami bisa mengambil langkah selanjutnya. Tapi kata provinsi bila tidak laporan resmi, saya yang melanggar aturan partai,"
"Jadi intinya kita masih menunggu," terangnya.
• Uang SPP Untuk S2 Dibawa Kabur Bandar Arisan Online, Banyak SPP Mahasiswi Dibawa Kabur Siti Nurliza
• Banyak Kesalahan Menentukan jarak Rumah, Pengumuman PPDB SMP Palembang Mundur 4 April 2019
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Riko Saputra mengatakan sudah mendapat informasi bila salah satu Caleg untuk Dapil Lubuklinggau Barat I dan Barat II ditangkap.
"Tapi kita belum mendapat surat resmi dari yang bersangkutan, yang jelas dengan adanya informasi ini kami akan kroscek dulu kebenarannya," ujar Riko.
Untuk tindak lanjutnya, KPU Lubuklinggau akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui sudah sejauh mana proses hukum yang bersangkutan.
"Karena informasinya salah satu Caleg Lubuklinggau.
Modus Gembos Ban
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus ini terungkap sejak 13 Maret 2019 di Area Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.
Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang tengah bersiap-siap di sekitar lokasi.
"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim. Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," kata Benny di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).
Tak sampai disitu, pelaku akan mengikuti korban menggunakan sepeda motor.
Setelah ban mobil kempes, dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil di saat korban memperbaiki ban mobilnya.
"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar-provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang.
Bukan beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian.
"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar daripada rekannya.
Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.