Berita Selebriti

Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dikabulkan Mahkamah Agung, Begini Reaksi Ridho Rhoma, Kecewakah ?

Ridho Rhoma Akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Makhamah Agung.Makhamah Agung diketahui mengabulkan permintaan jaksa Penutut umum terkai

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pedangdut dan pemain film Ridho Rhoma saat menghadiri konferensi pers Indonesian Box Office Movie Awards (IBOMA) 2016 di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ridho Rhoma Akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Makhamah Agung.

Makhamah Agung diketahui mengabulkan permintaan jaksa Penutut umum terkait penjatuhan hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 Bulan.

Ridho Rhoma yang tau akan kabar tersebut lewat media mengatakan akan siap menerima keputusan.

Putra Rhoma Irama ini pun nampaknya pasrah dengan penjatuhan hukuman penjara kepadanya.

Lewat akun instagram pribadinya di @ridho_rhoma menunggah tanggapan pada Senin (25/3/2019).

Dalam postinganya itu Ridho Rhoma baru mengetahui kabar tersebut setelah pemberitaan marak beredar.

Bak tak percaya, Ridho Rhoma meminta publik untuk mendoakan dirinya untuk siap menghadapi keputusan itu.

Ridho Rhoma pun bercerita jika dirinya telah melakukan tanggung jawab atas penjatuhan hukuman di tahun 2017 lalu.

Nasib Pernikahan Ridho Rhoma Pasca Kembali di Penjara, Begini Reaksi Keluarga Rhoma Irama

Profil Lengkap Rizky Billar, Aktor Tampan Berdarah Medan Karakter Baru di Sinetron Cinta Suci SCTV

Nikita Willy Sibuk Syuting Cinta Buta SCTV, Akui Rindu Liburan Lewat Unggahan Ini, Bakal Rehat?

Mahasiswi Palembang Diduga Larikan Rp 800 Juta, Minta Maaf dan Janji Kembalikan Tapi Rumahnya Kosong

"Apabila mahkamah agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi,

saya akan siap karna saya yakin jika allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," ujar Ridho Rhoma

Sebelumnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army.

Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan.

Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah,dilansir dari Kompas, Senin (25/3/2019).

Kendati demikian mekanisme yang harus Ridho jalani untuk menyelesaikan hukuman yang ada belum dipastikan.

Satu hal yang pasti, Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved