Berita Selebriti

Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dikabulkan Mahkamah Agung, Begini Reaksi Ridho Rhoma, Kecewakah ?

Ridho Rhoma Akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Makhamah Agung.Makhamah Agung diketahui mengabulkan permintaan jaksa Penutut umum terkai

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pedangdut dan pemain film Ridho Rhoma saat menghadiri konferensi pers Indonesian Box Office Movie Awards (IBOMA) 2016 di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016). 

"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.

Pihak jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho.

"Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutus aja," kata Abdullah lagi.

Keluarga Rhoma Irama Belum Tahu.

Kabar tersebut belum sampai ke pihak keluarga.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridho yang menangani kasus narkoba pada 2017, Achmad Cholidin.

"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/3).

Dirinya mengaku terkejut dengan adanya pernyataan MA terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab tim kuasa hukum Ridho belum menerima salinan putusan MA hingga pemberitaan itu beredar.

"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," ujar Chilodin.

Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (kolase Tribunsumsel)

Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho diamankan Polres Metro Jakarta Barat lantaran menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan pada 19 September 2017.

Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved