Berita Lubuklinggau

BPN Lubuklinggau Dapat Kuota 15 Ribu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ini Syaratnya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau mendapat 15 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Suasana saat monitoring dan evaluasi pembagian sertifikat tanah di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) oleh BPN Sumsel, Selasa (19/3/2019) 

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Kombes Pol Supriadi Jabat Kabid Humas Polda Sumsel, Bangga Tugas di Palembang 

Diskon Up to 70 Persen dan Gratis Parkir 22-24 Maret di Opi Mall Palembang

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat

Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved