Berita Lubuklinggau

BPN Lubuklinggau Dapat Kuota 15 Ribu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ini Syaratnya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau mendapat 15 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Suasana saat monitoring dan evaluasi pembagian sertifikat tanah di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) oleh BPN Sumsel, Selasa (19/3/2019) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau mendapat 15 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil BPN Sumatra Selatan H Muchtar usai melakukan monitoring dan evaluasi pembagian sertifikat tanah di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

"Untuk Lubuklinggau tahun ini dapat 15 ribu PTSL, sedangkan untuk sertifikasinya 12 ribu," ungkapnya saat dibincangi wartawan, Selasa (19/3).

Muchtar menyebutkan, Kota Lubuklinggau untuk PTSL menempati posisi ke 6, sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menempati posisi ke 5 dari 17 kabupaten kota di Sumsel.

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019

Gubernur Sumsel Herman Deru Serahkan 465 Sertifikat Tanah Warga Desa Wanaraya Lahat

"Untuk kegiatan PTSL, kegiatan bidang dan sertifikat. Sumsel mendapat 130 ribu bidang. Dengan rincian 30 ribu buku tanah dan 113 ribu sertifikasinya," ungkapnya.

Ia menerangkan rencananya ke depan akan ada penyerahan sertifikat tanah dari Presiden yang akan diberikan oleh Gubernur Sumsel, Bupati dan wali kota.

"Alhamdulillah di sini (Lubuklinggau, Mura) semuanya baik, namun yang perlu dicatat untuk seluruh indonesia PTSL sampai hari ini Sumsel menempati peringkat pertama," terangnya.

Ia pun meminta jika ada hal-hal yang berkaitan dengan program PTSL segera mengonfirmasi kepada BPN secara langsung.

Karena Lubuklinggau, Mura dan Ogan Komering Ulu (OKU) masuk dalam zona integritas.

"Ke depan Lubuklinggau akan menjadi kabupaten lengkap, kemudian Mura akan menuju kecamatan lengkap," terangnya.

Pre Order Pesan Oppo F11 Pro Sekarang Banyak Bonusnya, Gratis Internet Setahun Hingga Headset

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Kombes Pol Supriadi Jabat Kabid Humas Polda Sumsel, Bangga Tugas di Palembang 

Diskon Up to 70 Persen dan Gratis Parkir 22-24 Maret di Opi Mall Palembang

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat

Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved