Foto Syur Bidan di Prabumulih

Nasib Bidan AY di Prabumulih Seusai Foto Syurnya Tersebar Kini Malah Dipecat dari Puskesmas

Nasib bidan AY di Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) kini benar-benar sial. Harus menanggung malu karena foto syurnya disebarluaskan pacarnya

Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Net
Nasib Bidan AY di Prabumulih Seusai Foto Syurnya Tersebar Kini Malah Dipecat dari Puskesmas 

Tito menegaskan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

"Dari pengakuannya baru satu kali korban di Prabumulih. Pelaku dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Berawal dari Laporan Korban

Kasus ini sendiri bermula saat korban melapor ke Polres Prabumulih

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan adanya foto bugil diduga bidan yang disebar di media sosial facebook dan instagram.

Polres Prabumulih masih menyelidiki siapa penyebar itu.

Orang nomor satu di Polres Prabumulih itu mengatakan, korban AY bersama keluarga telah melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, pada Minggu (3/3/2019) sore.

"Korban AY bersama keluarga sudah melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan kasus ini masih kami lakukan penyelidikan," ungkap kapolres kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved