Foto Syur Bidan di Prabumulih
Nasib Bidan AY di Prabumulih Seusai Foto Syurnya Tersebar Kini Malah Dipecat dari Puskesmas
Nasib bidan AY di Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) kini benar-benar sial. Harus menanggung malu karena foto syurnya disebarluaskan pacarnya
Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- Nasib bidan AY di Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) kini benar-benar sial.
Harus menanggung malu karena foto syurnya disebar luaskan mantan pacarnya ke internet.
Terbaru, bidan AY dipecat dari Puskesmas tempatnya bekerja.
Bidan AY dinilai mencorang nama baik Puskesma bahkan Pemkot Prabumulih.
Bidan AY dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Puskesmas Kelurahan Gunung Kemala.
"Kita berhentikan, perbuatannya itu tidak bagus, jadi sesuai aturan kita berhentikan," ungkap Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai.
Ridho mengatakan perbuatan yang dilakukannya telah mencoreng nama baik pemerintah kota (pemkot) Prabumulih.
• Kisah Don Juan Penyebar Foto Syur Bidan AY: Sedang Incar 3 Wanita, Berlagak Jadi Jaksa dan Polisi
"Ya kita berhentikanlah, tidak pantas," lanjutnya.
Suami Suryanti Ngesti Rahayu itu mengimbau, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih untuk berprilaku baik dan dapat menjadi contoh di masyarakat.
"PNS dan PHL itu suka menjadi panutan masyarakat apalagi bidan, makanya sikap dan perilaku benar-benar harus dijaga jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik," imbaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih beberapa pekan lalu mendadak gempar.
Penyebabnya, sejumlah foto syur oknum bidan berinisial AY beredar luas di jejaring sosial facebook, massanger dan instagram.
Korban AY mengakui jika penyebar foto syur itu adalah pacarnya dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.
• Foto Syur Tersebar di Facebook dan Instagram, Bidan AY Buat Laporan ke Polres Prabumulih
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus pacar AY yakni Edodi Mandala alias Deo Mandala di Kota Lubuklinggau.
Disebar Kekasih
Edodi Mandala (30 tahun) ditangkap Polresta Prabumulih karena menyebarkan foto-foto syur bidan AY, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sepak terjang Edodi yang penuh muslihat akhirnya terbongkar.
Dari mulutnya ia mengungkapkan semua kejahatan-kejahatannya yang dilakukan kepada wanita. Ia pun menipu dengan lagak jadi jaksa.
• Heboh Foto Syur Diduga Bidan di Prabumulih Tersebar di Facebook dan Instagram, Dugaan Akun Di-hack

Edodi warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Dia ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.30 dan dibawa ke Polres Prabumulih.
Kepada polisi, menjelaskan alasannya menyebar foto syur bidan berinisial AY di media sosial Facebook itu.
Edodi mengaku berpacaran dengan AY sekitar lima 5 bulan dan telah berhubungan intim. Bahkan perbuatan direkam atas persetujuan bidan AY katanya.
"Kami lakukan suka sama suka," katanya.
• Tak Banyak yang Tahu, Anak Sule Rizky Febian Pernah Lakukan Hal Memalukan Ini di Depan Umum
Edodi mengenal korban melalui Facebook dan selama pacaran setiap minggu sekali bertemu rumah kos pelaku di kawasan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Edodi menambahkan, selama berpacaran dirinya mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan untuk memikat cinta AY.
"Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga.
Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya selain mengaku kejaksaan juga mengaku polisi dan pengacara.
• Promo Telkomsel Paket Internet Kuota Keluarga Tawarkan Internetan Hemat Kuota 80 GB
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB di kosannya.
"Anggota 3 hari di Linggau melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap"
"Memang cukup sulit menangkapnya karena pelaku sering berpindah-pindah"
"Dalam beraksi pelaku ngakunya pengacara, polisi dan pengusaha. Akan dilakukan pemeriksaan ke kominfo untuk mengecek akun pelaku," tegasnya.
Tito menegaskan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Dari pengakuannya baru satu kali korban di Prabumulih. Pelaku dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini sendiri bermula saat korban melapor ke Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan adanya foto bugil diduga bidan yang disebar di media sosial facebook dan instagram.
Polres Prabumulih masih menyelidiki siapa penyebar itu.
Orang nomor satu di Polres Prabumulih itu mengatakan, korban AY bersama keluarga telah melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, pada Minggu (3/3/2019) sore.
"Korban AY bersama keluarga sudah melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan kasus ini masih kami lakukan penyelidikan," ungkap kapolres kepada wartawan, Senin (4/3/2019).