Berita Palembang

Sempat Ditahan 20 WNA Terapis Ilegal di Palembang Telah Dideportasi, Ini Alasan Kantor Imigrasi

Chris Liong bersama 19 warga negara asing yang pernah ditangkap Intelejen Kemenkumham Sumsel, ternyata sudah dipulangkan pihak Kantor Imigrasi

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM
Chris Leong, WNA Malaysia yang buka praktik terapis ilegal sewaktu dijebloskan ke Rutan Pakjo beberapa waktu lalu 

"Disini, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan kegiatan sosial. Jadi, bukan untuk kepentingan pribadi mereka dan hasilnya juga mereka tidak mengetahui. Untuk masalah uang dari hasil kami interogasi, bila itu memang uang mereka yang dibawa untuk kunjungan di Indonesia," jelasnya.

WNA itu terdiri dari 8 orang WNA wanita, 6 WN Malaysia dan masing-masing satu WN Irlandia Utara dan Belgia, sempat ditahan di Lapas Wanita Jalan Merdeka.

Walikota Alpian Maskoni Janjikan Bonus untuk Pemenang STQ Pagaralam 2019

Warga Rantau Bayur Banyuasin Tangkap 5 Ular Piton, 4 Dibunuh karena Penasaran Melihat Isi Perutnya

Sedangkan 12 orang WNA pria yang semuanya berasal dari Malaysia, sempat ditahan di Lapas Pakjo.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury waktu itu mengungkapkan, ke-20 WNA tersebut membuka praktik terapi ilegal di Palembang sejak 8 Januari.

Mereka diduga melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia, khususnya di Palembang.

"Pelanggarannya jelas, menyalahi izin tinggal. Visa mereka itu kunjungan wisata, tapi nyatanya mereka membuka praktik terapi ilegal," kata Sudirman kepada wartawan di Lapas Pakjo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved