Berita Muba

Polres Muba Amankan 2 Kakek-kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Pemuda Cabuli Anak Tetangga

Polres Muba mengamankan dua kakek-kakek merudapaksa (memerkosa) anak di bawah umur serta dan satu pemuda yang tega mencabuli anak tetangga

Sripo/ Fajeri
Polres Muba mengamankan dua kakek-kakek dan satu pemuda yang tega merudapaksa (memerkosa) anak di bawah umur, Selasa (12/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Polres Muba mengamankan dua kakek-kakek merudapaksa (memerkosa) anak di bawah umur serta dan satu pemuda yang tega mencabuli anak tetangga.

Tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini ditangkap di tiga tempat berbeda.

Zuber (60 tahun) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian Zulkarnain (56 tahun) warga Dusun I Desa Sukadamai, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dan AG (17 tahun), warga Perumahan Lilin Asri Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Zuber, pelaku pertama mengakui perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar (11 tahun, nama disamarkan) pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Mawar sedang tengah asyik mandi di Sungai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.

5 Kariteria Harta yang Wajib Dizakatkan atau Disedekahkan, Dari DImiliki Sempurna Sampai Tumbuh

Rumah Akan Distempel Keluarga Miskin, Ratusan Penerima PKH di Banyuasin dan OKI Mengundurkan Diri

Ketika sedang asyik mandi, Zuber datang secara tiba-tiba dan langsung memeluk disertai ancaman jangan teriak.

Mulut mawar dibekap.

"Saya sekap dia lalu saya lakukan dengan paksa,"ujar Zuber.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami terhadap kedua orang tuanya dan pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 WIB dikediamannya.

Lalu untuk pelaku Zulkarnain, merudapaksa Bunga (5 tahun, nama disamarkan).

Aksi bejat dilakukan di kolam ikan di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

Cheat GTA (Grand Theft Auto) San Andreas (Play Station) PS2, GTA PS3, GTA PS4

Profil Lengkap Dianda Sabrina Pemeran Tokoh Siska, Sosok Menyebalkan di Sinetron Cinta Suci SCTV

Pelaku melakukan perbuatan bejadnya pada bulan Febuari 2019.

Saat itu Zulkarnain sedang memancing tiba-tiba datang pelaku yang juga ikut memancing di kolam tersebut.

Selang beberapa lama memancing Zulkarnain mendapatkan ikan.

Ikan tersebut diberikan kepada Bunga. Setelah itu, ia menarik tangan Bunga dan menggulingkannya di kursi kolam pemancingan tersebut.

ZUlkarnain juga mengikat kedua tangan dan menutup mulut Bunga dengan menggunakan kain bekas. Kemudian merudapaksanya.

Perkembangan Penipuan Arisan Online di Palembang, Belum Terekap Semua Kerugian Rp 1 Miliar Lebih

19 Cara Mengajak Mengajarkan Anak ke Masjid tapi tak Bikin Gaduh dan Ganggu Jemaah Shalat

Sedangkan pelaku AG (17 tahun), mencabulu korban pada bulan Februari 2018 di rumah kontrakan korban di Jalan Raya Palembang - Jambi Km 113 Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

AG merudapaksa Melati (8 tahun, nama disamarkan).

Saat itu Melati dititipkan kepada pelaku, sedangkan orang tua korban sedang berjualan di pasar.

AG diamankan di Bangka (Muntok) pada hari Minggu 3 Maret 2019, yang ditangkap langsung oleh kanit PPA beserta anggota.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwani SE MM, didampingi Kasat Resmrim AKP Deli Haris, mengatakan, penangkapan 3 pelaku rudapaksa setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Muba.

Zaskia Gotik Mulai Berhijab Pasca Dilamar Nassar Saat LIVE di Konser LIDA 2019, Intip Penampilannya

Harga Mobil Daihasu Xenia Baru dan Bekas Semua Tipe Maret 2019, Cek di Sini

Setelah dilakukan pengembangan ketiga pelaku berhasil diamankan dimasing-masing tempat berbeda.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ketiganya akan diterapkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 sampai 15 tahun.

"Kami berpesan kepada orang tua terus memantau aktifitas anaknya jangan mudah percaya menitipkan anak dan gunakan pakaian anak dengan sopan dan santun,"jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Kartika SSos MSi, menyebutkan sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh kedua lelaki paruh baya asal Muba ini.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan merupakan perilaku menyimpang, oleh karena itu peran penting dari orang tua sangat diperlukan.

AKP Polin Eterna Agustinus Pakpahan Jabat Kapolsek Kertapati, AKP Irene Jabat Kapolsek Kalidoni

"Ini prilaku menyimpang, orang tua harus ekstra memantau kegiatan anak sekarang ini jangan percayakan anak terhadap orang yang tidak dikenal maupun dikenal. Proteksi dini anak-anak kita dari prilaku menyimpang orang-orang tidak bertanggung jawab,"ungkapnya.

Disamping itu juga agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali pihaknya terus melakukan sosialiasi di Kecamatan dan Desa yang ada di Muba.

Karena Kabupaten Muba dikenal dengan Kabupaten Layak Anak (KLA). "Sosialiasi terus kita lakukan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali dalam mewujudkan KLA,"tutupnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved