Berita Palembang

Polsek Kertapati Ringkus Dua Pemalak di Fly Over Keramasan Simpang Nila Kandi

Dua pemalak sopir truk dan mobil box di Jalan Yusuf Singadekane (lampu merah flyover) simpang Nilakandi, Kertapati Palembang, diringkus polisi

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Dua pemalak sopir truk dan mobil box di Jalan Yusuf Singadekane (lampu merah flyover) simpang Nilakandi, Kertapati Palembang menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua pemalak sopir truk dan mobil box di Jalan Yusuf Singadekane (lampu merah flyover) simpang Nilakandi, Kertapati Palembang, diringkus polisi.

Dua pemalak itu yakni, MI (15 tahun), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Rio Fajri (18 tahun), warga Jalan Kimerogan Talang Nangka, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Sambil tertunduk, keduanya mengakui semua aksi perbuatannya yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

"Iya pak, kami yang nodong mobil box malam itu. Kami pakai senjata tajam dan batu besar untuk menakuti korban," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, HP hasil pemalakan tersebut mereka jual dan uangnya dibagi dua secara rata.

"HP nya kami jual, uangnya kami bagi rata dan sudah habis untuk beli rokok dan jajan," katanya.

Walikota Ridho Yahya Bakal Tunjuk Asymuni Jadi Plt Sekda Pemkot Prabumulih

Imbas Kenaikan Tarif Kargo, Akhir Maret Tarif Jasa Pengiriman Bakal Naik 10-15 Persen

Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan korban Taufik Hidayat (23 tahun), warga asal Lampung pada Rabu (27/2/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban sedang melintas di TKP dan dihadang oleh kedua pelaku.

Lalu pelaku naik ke atas mobil truk box milik korban.

KEmudian MI mengancam dengan pisau, sedangkan tersangka Rio menggunakan bongkahan batu.

Kemudian kedua tersangka meminta paksa barang-barang milik korban, sambil mengancam akan melukai sang sopir tidak memberikannya.

Cerita Pedagang Kopi Keliling Beranikan Diri Jadi Caleg, Politik Itu Bukan Hanya Milik Orang Kaya

Jelang Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris: Ole Gunnar Solskjaer Akan Jadi Pelatih Permanen

Sementara itu Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan, didampingi Kanit Res, Ipda Deni mengatakan ditangkapnya kedua pelaku atas laporan dari korban.

"Dari laporan tersebut, selanjutnya anggota Polsek Kertapati melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengetahui identitas kedua pelaku," ujarnya

Kemudian pada Kamis (28/2), sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Polsek Kertapati menangkap keduanya.

"Mereka kita tangkap di rumahnya masing-masing, dan langsung kita bawa ke Polsek Kertapati untuk diambil keterangan," ungkapnya.

Mengenal Aipda Erwin alias Erwin Badak, Buser IT 1 tidak Segan Beri Tindakan Tegas ke Penjahat

Cristiano Ronaldo Dicadangkan, Jelang Juventus vs Udinese Tonton Video Live Streaming Beinsport

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP Samsung J7pro dan uanh tunai Rp 930 ribu dengan total kerugian sebesar Rp 4.930.000,

"Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa sebuah bongkahan batu yang digunakan untuk tindak kejahatan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved