Berita Palembang
Dijanjikan Jadi Pegawai Honorer Pemkot Palembang, Pemuda ini Malah Tertipu 40 juta
Deni Ibrahim (23 tahun) warga Lorong Masawa Tengah, Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, menjadi korban penipuan dan pengelapan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berbagai cara dilakukan oknum untuk menipu korbanya.
Deni Ibrahim (23 tahun) warga Lorong Masawa Tengah, Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, menjadi korban penipuan dan pengelapan.
Deni ditipu DD (48 tahun), warga Panca Usaha kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, yang menjanjikan bisa menjadikan tenaga honorer.
Tak terima akah hal tersebut, Deni lantas mengadukan DD ke Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (4/3/2019).
• Cerita Via Vallen Tentang Penggemarnya yang Meninggal Dunia saat Perjalanan Menuju Konser
• Breaking News : Wasekjen Demokrat Andi Arief Ditangkap Karena Narkoba
Kepada petugas piket, Deni menuturkan kejadian tersebut terjadi pada 23 Agustus 2017 lalu, di rumah DD.
Saat itu DD mengatakan akan meloloskan Deni menjadi Honorer Pemkot Palembang. Darius lantas meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan korban.
"Saya dijanjikan bisa masuk kerja sebagai honorer Pemkot dengan syarat menyerahkan uang administrasi," ujarnya.
Deni yang percaya kemudian memberikan uang Darius sebesar Rp 40 juta sebagai uang administrasi.
Namun, sampai saat ini korban belum juga bekerja sebagai honorer Pemkot Palembang. Sedangkan uang yang diberikan tidak kunjung dikembalikan.
• Minggu Ini Dijadwalkan RUPS PT SOM, Agenda Bahas Teknis Peralihan Saham Pengelolaan Sriwijaya FC
• Dibilang Sule Tak Peduli, Video Ini Ungkap Perlakuan Sayang Lina ke Adik adik Rizky Febian
"Setelah diberi itu tidak ada kabar berita lagi pak, saya dimintanya tunggu terus tapi tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan itu hingga saat ini" jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan adanya laporan korban tentang penipuan.
"Laporan sudah kita terima, dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan, pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," urainya.
Honorer Pemkot Palembang
Berita Palembang Hari Ini
Penipuan Honorer Palembang
SPKT Polresta Palembang
Melihat Bus Pelayanan Terpadu Mang PDK Presisi, Berikan Tiga Layanan Sekaligus |
![]() |
---|
Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran Operasional Rumah Makan Hingga Panti Pijat Selama Ramadan |
![]() |
---|
Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Johan Anuar: Saya Dijebak dan Jadi Korban Politik |
![]() |
---|
Ramadan 1443 H, Masjid SMB Jayo Wikramo Palembang Batasi Waktu Salat Tarawih, Juga Jumlah Jemaah |
![]() |
---|
Walikota Palembang Harnojoyo Akan Umumkan Serentak Hasil Tes Urine |
![]() |
---|