Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Beli Avanza, Hari Ini Menteri Desa Datang ke Palembang
Seorang Kades menggelapkan dana desa untuk berobat dan membeli mobil Avanza. Kebetulan hari ini menteri desa datang ke Palembang membahasa dana desa
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Seorang Kades menggelapkan dana desa untuk berobat dan membeli mobil Avanza. Kebetulan hari ini menteri desa datang ke Palembang membahasa dana desa.
Seperti diberiatan sebelumnya ZU (42), Kepala Desa Ulak Lebar Non Aktif, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelapkan dana desa untuk membeli avanza. Ia kini dicokok oleh Polres OKU.
Zu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN RI tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi membeli mobil.
• Ini Dia Avanza Seken yang Dibeli Kades di Sumsel Pakai Dana Desa, Warna Putih Harga Rp 150 Juta
• Kades di OKU Pakai Dana Desa Beli Avanza, Menteri Desa : Kebanyakan Kesalahan Administratif
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian SKom dalam press rilis di halaman Mapolres OKU, menyatakan, modus korupsi dana desa dengan cara pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.
Selanjutnya dana desa yang telah dicairkan yaitu DD tahap-1 sebesar Rp 481.057.200 dikuasai sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan biaya pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya."
"Kasus ini kami ungkap sejak adanya laporan pada april 2018 lalu," katanya.
Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp 150 Juta."
"Serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada salah satu bank di Baturaja dan melakukan pemblokiran saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.
“Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000,” katanya.
Kapolres menjelaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI yaitu sebesar Rp 359.087.000.
Atas perbuatanya, kata AKBP Widayana, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Zu mengaku sudah jadi kades sejak tahun 2016.
Saat ditanya wartawan ia terlihat tidak banyak menjawab.
Ia mengaku sudah melakukan apa adanya, beberapa kegiatan desa sudah dilaksanakan. Misalnya membangun jembatan dan beberapa kegiatan lain.
“Ada juga uang itu saya gunakan. seperti untuk beli mobil,” katanya.
Sementara itu hari ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dn Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo rencananya akan bertandang ke Palembang.
Tim Tribunsumsel.com akan berusaha meminta pendapatnya mengenai kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/zu-kepala-desa-korupsi-dana-desa-oku.jpg)