Mahasiswi Sumsel Dibunuh di Jogja
Pembunuhan Mahasiswi Sumsel di Yogyakarta, Motif Pelaku Cemburu Korban Punya Kekasih Baru
Seorang pria bernama SS (28), yang juga berasal dari Sumsel ditangkap Polres Magelang karena diduga sebagai tersangka pembunuhan terhadap Annisa
TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAkARTA-Kabar mengejutkan datang dari seorang mahasiswi asal Sumsel di Magelang, Selasa (2^/2/2019).
Annisa mahasiswi asal Sumsel yang kuliah di UPN Yogyakarta ditemukan tewas.
Mayat Anisa ditemukan di selokan irigasi di Dusun Batu, RT2/RW3 Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Magelang pada Sabtu (23/2) lalu.
Jasad perempuan yang ditemukan itu atas nama Annisa (23), warga Dusun 1 Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia tercatat sebagai mahasiswi UPN Yogyakarta.
• Ayah Najwa Shihab Perkuat Kabar Pernikahan Syahrini & Reino Eks Luna Maya, Jadi Saksi Nikah?
• Mahasiswi UPN Yogyakarta Asal Tuah Negeri Musirawas yang Tewas Dibunuh Bernama Annisa
Polres Magelang berhasil membongkar kasus ini.
Mayat itu atas nama Annisa (23), warga Dusun 1 Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Di tubuhnya ditemukan identitas, termasuk kartu mahasiswa di satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.
Seorang pria bernama SS (28), yang juga berasal dari Sumsel ditangkap Polres Magelang karena diduga sebagai tersangka pembunuhan terhadap Annisa.
Kini SS ditahan di Mapolres Magelang dan kasusnya segera dilimpahkan ke Polres Sleman.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jogja, tersangka sehari-hari menjadi ojek online.
Korban dicekik di kamar kos tersangka di Gowok, Catur Tunggal, Depok Sleman.
• Tanahmerah Coffe Buka Kedai Kopi di PS Mall Palembang, Kenalkan Kopi Arabika Asli Indonesia
• Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Uang Selalu Penuh, Begini Trik Daftarnya
Kemudian korban dibawa menggunakan sepeda motor, dibungkus selimut dan dibuang di daerah Secang, Magelang.
Motif pembunuhan karena sakit hati, korban memiliki pacar lain.
Tersangka sengaja mengambil barang berharga milik korban, berupa laptop, handphone, dan menjualnya ke loakan di Yogyakarta.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Magelang, kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Sleman. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHP.
• Harga Oppo F9 Terbaru 2019 dan Spesifikasinya, Smartphon Rp 4 Jutaan dengan Fitur Fotografi
• Update: Kondisi Ari Ismail Korban Salah Tangkap Kasus Bidan Diperkosa, Urung Keluar RS Hari Ini
Annisa tercatat sebagai mahasiswi fakultas Teknologi Industri Program Studi Teknik Informatika.
Ia kuliah program strata 1.
Tribunsumsel.com coba menghubungi nomor telepon UPN Yogyakarta yang tertera dikartu mahasiswa, tetapi belum diangkat.