Fakta-fakta Baru Bidan YL Diperkosa di Ogan Ilir (OI), Oknum Polisi Diduga Siksa, Bidan YL Pulang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus perkosaan bidan YL di Ogan Ilir masih bergulir dan belum terpecahkan.

kolase tribun sumsel
Fakta-fakta Baru Bidan YL Diperkosa di Ogan Ilir (OI), Oknum Polisi Diduga Siksa, Bidan YL Pulang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus perkosaan bidan YL di Ogan Ilir masih bergulir dan belum terpecahkan.

Semakin pelik dengan adanya salah tangkap seorang pria yang disuruh mengaku memperkosa sang bidan.

Berikut beberapa fakta-fakta terbaru kasus perkosaan bidan YL di Ogan Ilir. 

1. Kapolda Sumsel berpendapat penyiksaan dilakukan Oknum Polisi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyesalkan tindakan terduga oknum polisi menangkap Ari Ismail (25), warga Ogan Ilir, dengan tuduhan memperkosa bidan YL (27).

"Masalah itu saya juga ikut prihatin, ada orang ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saya sudah menangani kasus ini, korban diketahui ditemukan dengan mata dilakban," ungkapnya di rumah Sakit Bhayangkara.

Lanjut Kapolda, Ari dipaksa mengakui dirinya pelaku pemerkosa bidan YL.

Namun dia membantah terlibat kasus itu.

Kasus bidan YL menarik perhatian publik setelah dia mengaku diperkosa dan dirampok lima lelaki tak dikenal di kediamannya Polindes Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

"Kata beliau (Ari), dirinya disuruh dan dipaksa mengakui dia memperkosa. Yang bersangkutan tidak tau dasarnya, dia diambil oleh sekelompok orang, dipaksa mengakui dia memperkosa."

"Bagi saya berpendapat ini dilakukan oknum polisi, gak mungkin preman. Preman nangkap orang bilang 'hei kamu memperkosa dia', tapi mungkin sama preman tadi suruhan."

"Tetapi dia tidak bisa menjelaskan orang-orang tersebut dari satuan mana," ungkap Kapolda.

Kata kapolda, Ari, meski tidak mengetahui dari satuan mana yang menculik dirinya, tapi sempat mengatakan pelaku yang menculiknya polisi dari Polda.

"Sempat dia mengatakan dari Polda. Tetap akan saya sidik. Pak polisi tidak boleh membuktikan dengan cara-cara begitu."

"Kenapa itu tidak boleh, karena setiap kasus harus mengunakan labfor. Karena itu bukti tidak terbantahkan," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved