Berita Ogan Ilir

Bandit Jalan Lintas Palembang-Indralaya Ini Ditangkap di Batam, Tercatat 8 Kali Beraksi

Tersangka dibekuk tim Serigala Reskrim Polres OI yang di-back-up Sat Reskrim Polres Barelang pada Rabu siang (13/2/2019) pukul 14.00

Sripo/ Beri Supriyadi
Tersangka Agus bandit jalan lintas Palembang-Indralaya saat diamankan tim Serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Minggu (17/2/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Tim Serigala Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) membekuk satu dari dua sindikat spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di jalur lintas Palembang-Indralaya (Palindra).

Tersangka yang ditangkap Agus (25 tahun), warga kilometer 10 Terminal Karya Jaya.

Ia dibekuk tim Serigala Reskrim Polres OI yang di-back-up Sat Reskrim Polres Barelang pada Rabu siang (13/2/2019) pukul 14.00.

Saat itu Agus sedang berada di Taman Happy Jalan Bunga Raya Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, Agus hari itu juga langsung diterbangkan ke Palembang dan dibawa menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI.

Bak Adegan Film, 3 Pembobol Rumah di Muratara Masuk Lewat Atap Gunakan Tali

88 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Terpercaya, Tanpa Ribet, Aman, Langsung Diawasi Oleh OJK

Selain mengamankan tersangka, sebelumnya petugas Kepolisian telah menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan untuk menjalankan aksi curas, pedang samurai, ponsel serta peralatan kamera.

Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik F mengungkapkan, penangkapan Agus berawal dari tertangkapnya rekannya Rizky Saputra (17 tahun), yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Fatin Shidqia Buat Lagu-lagu Album Kedua di Tengah Kesibukan Menyelesaikan Skripsi

Sinetron Baru SCTV Cinta Buta Ada Nikita Willy dan Rezky Aditya, Geser Jam Tayang Cinta Suci ?

Dari pengakuan rekannya itu sehingga terungkap bila aksi jalanan yang dilakukannya tidaklah sendirian.

"Tersangka berhasil kita bekuk usai menerima informasi mengenai keberadaannya yang pada waktu itu sedang berada di Batam. Tersangka Agus pun kita bekuk dan langsung kita bawa," ujar Kasat Reskrim AKP Malik F, Minggu (17/2/2019).

Diungkapkan Kasat, tercatat aksi tindak kejahatan curas yang dilakukan tersangka sudah delapan kali dengan tujuh orang korbannya.

Modus kejahatan yang dilakukannya yakni dengan cara mengintai setiap korban yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.

Tahun Ini 445 Rumah Tidak Layak Huni di OKU Dapat Program Renovasi, Ini Rinciannya

Punya Paras Menawan, ini 5 Fakta Tommy Tjokro yang Menjadi Moderator Debat Kedua Pilpres 2019

Lalu kedua pelaku mengikutinya dari Kertapati Palembang.

Pada saat jalanan sepi pelaku langsung memepet kendraan korban lalu menghadang korban serta menodong dengan menggunakan senjata tajam dan merampas barang-barang berharga milik korban hingga korban jatuh dari motor.

Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korbannya.

Belajar Alquran Sejak Usia 2 Tahun, Pelajar SD di Palembang Ini Baca Alquran Bersahutan dengan Juri

Madura United VS Sriwijaya FC, Seleksi Pemain Lokal Perkuat SFC di Liga 2

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan sejumlah aksi curas di Jalintim Palembang - Indralaya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpoya-poya. (SP/ Beri Supriyadi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved