Resmi Dibuka Kemarin, Begini Alur Pendaftaran PPPK/P3K
Resmi Dibuka Kemarin, Begini Alur Pendaftaran PPPK/P3K Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi sudah dibuka mul
TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi Dibuka Kemarin, Begini Alur Pendaftaran PPPK/P3K
Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (12/2/2019).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK/P3K.
Dikutip dari Menpan.go.id, Mudzakir mengatakan, mulai hari Selasa (12/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019), pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka.
"Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019," ujar Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02/2019).
Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.
Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.