Berita Muara Enim
Ini 12 Raperda Pengajuan Pemkab Muaraenim Disahkan dan Disetujui DPRD Muaraenim
Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Muaraenim ke DPRD Muaraenim di sahkan dan di setujui oleh DPRD Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Muaraenim ke DPRD Muaraenim di sahkan dan di setujui oleh DPRD Muaraenim.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna ke III DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 dengan agenda penandatangan keputusan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati Muaraenim terhadap 12 Raperda Kabupaten Muaraenim Tahun 2019, Senin (11/2/2019).
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Keputusan bersama dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Muaraenim terhadap 12 Raperda Kabupaten Muaraenim Tahun 2019.
• Tinggalkan Latihan di Persiba, Slamet Budiono Kembali Perkuat Sriwijaya FC di Piala Indonesia
• 12 Siswa SDK Xaverius 2 Palembang Raih Medali di Ajang Olimpiade Matematika Anak Bangsa
Raperda itu telah disetujui oleh DPRD Muaraenim, penanda tangan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB dan Wabup H Juarsah SH
Wakil Ketua Dwi Windarti mengatakan, dari 12 raperda tersebut ada 2 raperda yang masih harus di lakukan perubahan yakni raperda Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
" Dari 12 raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dibahas, beberapa hari ini kami telah membahas dan mengkaji dan telah kami sampaikan tadi pada prinsifnya pansus merekomendasikan ke DPRD untuk disetujui,"
"Namun memang ada beberapa Raperda yang perlu ditindak lanjuti lagi dengan peraturan bupati nantinya agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," katanya.
• Tegaskan LRT Sumsel Tetap Disubsidi, Menhub Contohkan LRT Singapura Puluhan Tahun Masih Subsidi
• 400 Atlet Akan Bertarung di Kejurda Karate INKAI Sumsel April 2019
Sementara itu Bupati Muaraenim, Ir H Ahmad Yani melalui Wabup Muaraenim, H Juarsah SH mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif yang telah menyetujui 12 raperda tersebut.
Ia mengatakan dengan adanya 12 Raperda tersebut diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas perangkat Daerah terkait.
" Kalau ada perubahan sedikit itu tidak masalah, demi keamanan sehingga tidak menyalahi aturan dikemudian hari," pungkasnya
12 Raperda itu Diantaranya :
- Raperda tentang RPJMD Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023
- Raperda tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak dhuafa dan anak fakir miskin dan lanjut usia
- Raperda tentang tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Raperda tentang Program Berobat Mudah dan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim
- Raperda tentang Umrah dan Wisata Religi Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim
- Raperda tentang Pariwisata Halal
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah