Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan
TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari coba-coba, Luh Sri Famila Wati alias Mila kini harus berurusan dengan polisi
Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan ditemukan tujuh paket sabu siap edar lainnya, dengan total berat mencapai 3 gram brutto.
Sabu-sabu itu ditemukan di kediaman Agus, yang terletak di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.
"Modusnya Agus mengambil sabu-sabu ini pada seseorang berinisial A di Denpasar. Tiba di Buleleng sabu-sabu itu kemudian dipecah atas perintah si A yang sampai saat ini masih kami DPO. Antara pelaku Agus dan Mila beda jaringan ya," ujar AKP Suparta.
Akibat perbuatannya, Mila dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Sementara pelaku Agus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.
4 Orang 'Digulung' di Tabanan, Sistemnya Beli-Putus
Empat orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu digulung Satresnarkoba Polres Tabanan, Kamis (7/2/2019).
Adalah IMAY alias Unyil (37), IMS alias Sugata (37), IKB alias Datuk, dan IWBR alias Beni (50).
Mereka berhasil diamankan di tiga TKP berbeda.
Diantaranya, Unyil diamankan di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
Barang bukti yang diamankan dari Unyil dengan barang bukti sabu berupa 1 plastik klips dengan berat 0,29 gram bruto, pada Selasa (15/1/2019) lalu sekitar pukul 22.15 WITA
Sugata dan Datuk berhasil diamankan petugas di dalam rumah tersangka Sugata di Banjar Piyan, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti.
Barang bukti yang diamankan dari Sugata berupa sabu seberat 0,69 gram bruto, pada Jumat (18/1) sekitar pukul 22.50 Wita.
Kemudian, tersangka Beni berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Anyelir gang VIII, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Mereka (empat tersangka) ini diamankan di tiga TKP berbeda," kata Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail didampingi Kasatresnarkoba, AKP I Ketut Tunas, Kamis (7/2/2019).