Vonis Mati Bandar Narkoba

Hakim PN Palembang Vonis Mati 5 Bandar Besar Narkoba, 4 Terdakwa Lain Masih Jalani Sidang

Lima dari sembilan terdakwa bandar narkoba asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembag

Tribunsumsel.com/Shinta
Letto Bandar Narkoba di Vonis Mati oleh hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019) 

"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."

"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.

Tak Ada Kejelasan, Sriwijaya FC Dibubarkan Usai Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar Piala Indonesia

Jadi Basis Dukungan, Edhy Prabowo Pastikan Capres Prabowo Subianto Datang ke Sumsel

Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.

Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved