Seleksi Penerimaan PPPK
Rekrutmen P3K Akan Diumumkan Pekan Ini, Seleksi Tahap I Hanya untuk Beberapa Formasi
Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Jika PNS statusnya tetap, maka P3K sebaliknya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Terkait hak yang didapat, terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
- PNS
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
- PPPK
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.