Seleksi Penerimaan PPPK

Rekrutmen P3K Akan Diumumkan Pekan Ini, Seleksi Tahap I Hanya untuk Beberapa Formasi

Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

rekrutmen p3k 2019
rekrutmen p3k 2019 

Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Jika PNS statusnya tetap, maka P3K sebaliknya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Terkait hak yang didapat, terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

- PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

- PPPK

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved