Berita Prabumulih

BREAKING NEWS, Bandar Narkoba Rebut Pistol Petugas BNN Prabumulih, Nyaris Ditembak

Tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, meringkus dua pemuda diduga bandar narkotika

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala BNN Kota Prabumulih dan jajaran ketika melakukan realise tangkapan dua bandar narkoba, Rabu (6/2/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, meringkus dua pemuda diduga bandar narkotika yang meresahkan di wilayah Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Pelaku yakni Febrianto alias Ebeng (19 tahun) dan Sodikin alias Okin (27 tahun), keduanya warga jalan Tebat Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Sementara bandar besar inisial DD berhasil lolos dari kejaran petugas.

Dari tangan Okin berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0, 30 gram dan 1 unit handphone xiomi.

Dikritik Karena Ingin Ubah Model Rambut, Prilly Latuconsina Kesal Disinggung Bentuk Tubuhnya

Cara Mudah Keringkan Pakaian Tanpa Sinar Matahari, Meski Cuaca Hujan Terus

Lalu dari Ebeng diamankan 2 paket narkoba dengan berat 1,41 gram dan handphone serta uang.

Penangkapan pelaku Okin sendiri berlangsung dramatis, lantaran antara petugas dan Okin sempat bergulat.

Bahkan petugas BNN kota Prabumulih Bripka Rendra Surya Irawan SH nyaris tewas ditembak bandar inisial DD yang berhasil merebut senjata ketika petugas bergulat dengan Okin.

Beruntung petugas tersebut berhasil meraih pistol di tangan DD dan mengeluarkan magazine (tempat peluru) sehingga ketika pelaku dua kali menembak petugas tidak berhasil.

Petugas kemudian meringkus Okin, sementara bandar DD kabur sembari membuang pistol petugas ke sungai.

"Dalam penangkapan pelaku Okin anggota kita nyaris tertembak, petugas dan Okin sempat bergulat dan pelaku berteriak meminta bantuan temannya yang kemudian bandar DPO inisial DD datang merebut pistol hendak menembak anggota kami Rendra."

"Beruntung anggota kami berhasil mengeluarkan magazine dan petugas lain datang membantu sementera DD kabur," ungkap KepalaBNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir dalam press realise di BNN Prabumulih, Rabu (6/2/2019).

Kisah Putri Chairul Tanjung tak Silau Gelimang Harta Ayahnya, Rela Hidup Susah Demi Rintis Karir

Hasil Pertandingan Timnas U-22 Indonesia vs Bhayangkara : Bermain Monoton, Tak Ada Gol Tercipta

Ibnu mengatakan, dalam penangkapan itu petugasnya agak ragu-ragu padahal dirinya telah memerintahkan jika ada pelaku narkoba apalagi bandar yang melakukan perlawanan handaknya dilakukan tindakan tegas.

"Bandar itu kabur membawa sekantong sabu, anggota kita juga tidak membawa senjata laras panjang semestinya jika ada bisa ditembak meski jauh. Ini jadi pelajaran kami dan kedepan saya perintahkan anggota tidak perlu ragu, tembak bandar melakukan perlawanan, jika perlu tembak mati," tegasnya.

Lebih lanjut Ibnu menuturkan, penangkapan terhadap Febri dan Okin bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah para pelaku sering melakukan transaksi di kawasan Prabusari Kelurahan Majasari.

"Petugas kemudian melakukan pengintaian di dekat rel Prabusari dan meringkus Febri usai bertransaksi, atas pengakuan pelaku diketahui sabu didapat dari Okin yang tinggal dibelakang indomaret Alai Batu, lalu petugas kita melakukan undercover buy dengan bantuan Febri," tuturnya.

Janji Syahrini Sebelum Langsungkan Pernikahan Februari Ini, Aku Umumkan Suamiku Saat

Angka Pengangguran di Musirawas Tahun 2018 Naik 0,43 Persen, Terendah Nomor 5 di Sumsel

Setelah melihat pelaku membawa kantong hitam diduga sabu dalam jumlah besar, petugas kemudian menghampiri berpura-pura menanyakan alamat.

"Okin yang sadar itu petugas berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil dikejar dan terjadilah perkelahian."

"Saat berkelahi, petugas telah mengeluarkan senjata dan Okin berteriak memanggil temannya yang merupakan bandar inisial DD lalu mengeroyok dan berhasil merebut senjata petugas kita."

"Untungnya anggota kita sigap berhasil mengeluarkan magazine, ini akibat ragu-ragu, kalau tidak cekatan pasti mati, harusnya tembak saja," lanjut Ibnu.

Ibnu menegaskan, atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkotika.

"Untuk pelaku Febri karena memiliki narkotika dan juga menyalahgunakan maka akan dikenakan ancaman maksimal 4 tahun penjara, sementara pelaku Okin karena bandar akan dikenakan hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegasnya.

KPU OKU Sewa Kuda Warga Angkut Logistik Pemilu ke TPS di Pelosok

Aksi Bupati Konawe Kery Saiful Acungkan Pistol Viral, Teriak Indonesia Indonesia, Ini Penjelasannya

Sementara, pelaku Okin mengaku dirinya menjadi bandar kaki tangan inisial DD sudah sejak 6 bulan lalu dan setiap berhasil menjual paket narkoba seharga Rp 100 ribu mendapat upah Rp 20 ribu.

"Saya tidak ada kerjaan makanya bisnis ini, sejak 6 bulan lalu jual sabu dan mengkonsumsi. Kadang hasil jual diberi satu paket sabu, selain itu dapat uang Rp 20 ribu tiap berhasil jual satu paket sabu harga rp 100 ribu," katanya.

Okin mengatakan selain tertarik bisnis sabu mudah mendapat uang juga bisa memenuhi kebutuhan mengkonsumsi.

"Saya ambil barang ke DD jika ada yang pesan, bisa banyak bisa dikit. DD itu satu warga dengan kami di Prabusari," kata bujangan itu.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved