Berita Mura

Sempat Saling Tembak di Tengah Malam, Bandit Meresahkan di Musirawas Tewas Ditembak Polisi

Laki -laki berusia 30 tahun tersebut ditembak karena mengumbar tembakan ke petugas saat akan ditangkap di rumahnya, Jumat (1/2/2019) pukul 00.30 WIB

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya saat merilis kasus penembakan buronan perampok di hadapan awak media. Jumat (1/2/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Amin Rio Saputra, warga Dusun Panglero Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tewas ditembak anggota Satreskrim Polres Mura.

Laki -laki berusia 30 tahun tersebut ditembak karena mengumbar tembakan ke petugas saat akan ditangkap di rumahnya, Jumat (1/2/2019) pukul 00.30 WIB.

Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tembakan balasan hingga mengenai dadanya.

Setelah tersungkur petugas membawanya ke Puskesmas Cecar, namun tersangka keburu menghembuskan nafas terakhir.

Pakai Pelatih Khusus, 10 Siswa SDK Frater Xaverius 2 Palembang Masuk Semifinal Kompetisi MNR

Herman Deru Inisiator Lahirnya Perda Anti Maksiat

"Saat petugas datang tersangka menembaki anggota kita, sehingga anggota membalas tembakan untuk melumpuhkan tersangka dan mengenai bagian dada," kata Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu pucuk Senpira jenis Revolver, 22 amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta 3 selongsong peluru kaliber 5,56 mm.

Terkait banyaknya amunisi aktif yang diamankan dari tersangka menurut Handoko, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Apalagi secara jumlah, amunisi yang berhasil didapatkan cukup banyak.

Namun pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai barang bukti amunisi tersebut. Karena harus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Provost dan Polisi Militer Jaga Ketat Ruang Pemeriksaan Tersangka Penusuk Anggota TNI di Martapura

BREAKING NEWS, Penusuk Anggota TNI Sampai Tewas saat Acara Hajatan di Martapura Diamankan

"Itu akan kita dalami, kemungkinan akan memanggil pihak keluarga tersangka untuk dimintai keterangan," ujar Handoko

Handoko menerangkan, Amin ditangkap karena terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana pembunuhan dilakukan tersangka pada Desember 2017.

"Nama korbannya adalah Rudi Hartono, warga Desa Harapan Makmur SP IX HTI. Tersangka saat itu beraksi bersama rekan-rekannya; Rafik, Jun, Jon,Ahad dan Sur. Rafik sendiri saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus tersebut," ungkapnya.

Amin juga terlibat Curat di Dusun Panglero Desa Semangus, Muara Lakitan.

Mahasiswi di Muara Enim Diperkosa dan Dibunuh, Dugaan Pelaku Ditangkap Beredar di Warga

Buka Orientasi PNS dan CPNS Kemenkumham, Wagub Ingatkan Jangan Ada Kasak-Kusuk

Kejadiannya pada Desember, 2018 silam. Tersangka melakukan aksi pengancaman dan perampokan terhadap korban Argani dan Yanti dirumah kedua korban.

"Saat itu tersangka beraksi bersama rekannya; Jun,Bok,Kar, Rid, Dol dan Res," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved