Berita Selebriti

Postingan Alyssa Daguise Ungkap Kondisi Al Ghazali Pasca Ahmad Dhani Divonis 1.5 Penjara, Sedih!

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1,5 Tahun penjara kepada Ahmad Dhani ternyata menjadi pukulan keras Al Ghazali. Al Ghazali nampaknya begitu sedih dengan ap

instagram Alyssa Daguise/twitter Dhanil A Simanjuntak
Alyssa Daguise, Al Ghazali dan Ahmad Dhani 

Postingan Alyssa Daguise Ungkap Kondisi Al Ghazali Pasca Ahmad Dhani Divonis 1.5 Penjara, Sedih !

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1,5 Tahun penjara kepada Ahmad Dhani ternyata menjadi pukulan keras Al Ghazali.

Al Ghazali nampaknya begitu sedih dengan apa yang dialami ayah kandungnya tersebut.

Diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, senin kemarin.

Al Ghazali hadir bersama sang adik Dul jaelani memberikan support ke Ahmad Dhani.

Reaksi Maia Estianty Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan Polisi, Dua Putranya Kompak Unggah Tulisan Ini

Sayangnya, pasca pembacaan vonis oleh hakim menyebut Ahmad Dhani dihukum 1.5 tahun penjara.

Al Ghazali nampak keluar dari ruang sidang tanpa memberikan ucapan apapun.

Bahkan di media sosial Al Ghazali tampak enggan mengungkapkan isi hatinya terkait kasus sang ayah.

Berbeda dengan kedua adiknya blak-blakan mencurahtkan ke media sosial masing-masing.

Namun kondisi Al Ghazali akhirnya terkuak lewat sang pacar Alyssa Daguise.

Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim Tirani

Putra Maia Estianty seperti mengalami kesedihan berat atas vonis itu.

Lewat postingan instagram, Alyssa Daguise memposting foto tangannya menggenggam erat tangan Al Ghazali.

Berlatarbelakang hitam putih, Alyssa Dagusie menuliskan caption berikut ini

"I will always be here for you, through storms & rainbows, always I Lov you," tulis Alyssa Daguise

Heboh Video Madinah Dilanda Banjir, Ini Penjelasan yang Sesungguhnya Terjadi

Alyssa Daguise memberi support ke Al Ghazali
Alyssa Daguise memberi support ke Al Ghazali (instagram Alyssa Daguise)

Sebelumnya, 

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah.

Karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

 

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

 

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

 

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

 

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Baca: Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Baca: Setelah 15 Tahun Telantar, Sawah Cetak Baru di Bandardua, Pijay Siap Berfungsi Jadi Lahan Produktif

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani. 

 

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

 

Setelah divonis oleh hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Namun, sebelum meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk dipotret oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Sementara itu, pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Dhani, yakni perbuatannya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi untuk memecah belah antar golongan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Seusai putusan hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa dan ditahan di LP Cipinang.(*)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved