7 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara: Ditahan hingga Acungkan 2 Jari
Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
TRIBUNSUMSEL.COM-Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Berikut TribunSumsel.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).
1. Terbuksi secara Sah Bersalah
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkannya
2. Langsung Ditahan di LP Cipinang
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata Ali.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, Begini Reaksi Mulan Jameela
3. Ajukan Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
4. Foto Acungkan 2 Jari
