Berita Banyuasin

Syarat Nikah di Desa Ini Pengantin Wanita Harus Perawan, MUI Minta Jangan Sampai Persulit Menikah

Wakil Ketua I MUI menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru.

Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin melalui Wakil Ketua I Samsul Rihal, Minggu (27/1/2019) mengatakan, tidak ada aturan secara hukum islam terkait hal tersebut.

"Hanya saja Allah menyerukan yang artinya : Nikahilah perempuan yang baik-baik,"ujar Dia.

Menurut Samsul Rihal hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut kembali pada ayat "nikahilah perempuan yang baik-baik memiliki cakupan luas."

Namun ditegaskannya dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.

Cara Ikut, Syarat dan Tahapan Seleksi Program Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Liliyana Natsir Resmi Pensiun setelah 24 Tahun Berkarier, Tagar ThankYouButet Mendunia

Terkecuali dari kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.

"Kalau secara syariah islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari Masyarakat setempat,"kata Dia.

Wakil Ketua I MUI yang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor lainnya.

"Belum tahu infromasi ini, cuman dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau diluar hal diluar nalar,"ungkapnya.

Namun dirinya menegaskan terkait aturan tersebut di terapkan dirinya mengatakan tergantung kemudaratan pada masyarakat, sehingga tidak mempersulit sebuah pernikahan.

Sumsel dan Lampung Berencana Bangun Terminal Hasil Pertanian untuk Perkuat Ekonomi Regional

Raih WTP, Prabumulih Dapat Dana Insentif Rp 20,3 Miliar Naik Rp 3,3 Miliar Dibandingkan Tahun 2018

"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah. Misalnya orang sama-sama suka akhirnya batal menikah,"ujarnya.

Kemudian dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib sehingga menimbulkan su'udzon dikalangan masyarakat yang oerlua dijelaskan secara rinci apabila terbentur masalah tersebut.

"Saran kita itu di perluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apa bila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus di jelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karna menyangkut aib seseorang,"kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved